Sidang Perkara Anak Di Pelalawan Kembali Di Lanjutkan, Mendengar Keterangan Para Saksi

Uncategorized206 Dilihat

Sidang  Perkara Anak  Di Pelalawan Kembali Di Lanjutkan, Mendengar Keterangan Para Saksi

 


Pelalawan , Riau Transparansi indonesia.co.id Bertempat di Pengadilan Negeri Pelalawan , Provinsi Riau  Pada hari  rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 10.30 Wib Kejaksaan Negeri  ( Kejari) Pelalawan Kembali  melanjutkan persidangan tahab ketiga perkara anak yang berinisial MAA yang telah menghilangkan nyawa seorang gadis belia dibawa umur berisial IAS beberapa waktu lalu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abraham ginting, SH. MH hakim Anggota Dedi Alparesi, SH dan Angel, SH dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Anak Syafrida, SH. Penasihat hukum Anak dari Posbakum  Sandi Baiwa dan Panitera pembantu Desi Wulandari.

Pada waktu yang sama Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pelalawan Sumriadi.SH.MH Ketika dikonfirmasi media ini menyebutkan , Betul , Pada hari Ini Rabu Tanggal 17/3/2020 sekira pukul Pada pukul 10.00 WIB Anak berinisial MAA sampai di pengadilan Negeri pelalawan yang dikawal oleh pengawal tahanan dari pihak kepolisian dan Kejaksaan,  pada pukul 10.30 Wib majelis hakim anak yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan membuka sidang, yang mana sidang ini tertutup untuk umum tutur nya.

Baca juga:  Massa AMAR Geruduk Gedung KPK; Cakada Riau 2024 Terbebas Dari Koruptor

Turut Hadir dlm ruang sidang adalah orang tua Anak, Penasihat Hukum Anak, Pihak Bapas.
Adapun agenda sidang perkara anak tersebut adalah  mendengarkan keterangan saksi saksi dan pada persidangan hari ini ada  6 (enam) orang saksi yang telah didengarkan  keterangannya yaitu
1. Wagian
2. Enriko
3. Indra budi (saksi diluar berkas)
4. Reni Susila (saksi diuar berkas)
5. putri
6. Wulan
Bahwa Anak berinisial MAA tersebut disangka  melanggar Pasal  80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 338 KUHP Jo UU. No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak ujarnya.

Baca juga:  Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Narkoba Daun Ganja Kering dan Sabu-sabu

Sidang ditutup pada pukul 17.55 Wib dan akan dilanjutkan pada hari Senin pada tanggal 22 maret 2021 dengan agenda mendengar keterangan saksi ad charge dan keterangan Anak berinisial MAA nanti nya kata Kasi Intel mengahiri ( Tim)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS