Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu program yang masuk dalam visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dan Petra Yanni Rembang STh adalah pemberian santunan duka bagi warga Minahasa Selatan yang meninggal dunia.
Dan ditahun anggaran 2021 ini, program santunan dana duka telah mulai direalisasikan, dimana setiap warga yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp.1.000.000 dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Dan pada Senin 15 Maret 2021, Wakil Bupati Minsel Petra Yanni Rembang STh melayat di rumah duka, ditiga tempat berbeda yakni Di Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang, Desa Radei Kecamatan Tenga, dan Desa Koreng Kecamatan Tareran.
Disetiap kesempatan melayat dirumah duka Wakil Bupati Petra Yanni Rembang STh yang didampingi oleh Camat dan Lurah Serta HukumTua setempat dalam sambutannya menyampaikan atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Bupati Franky Donny Wongkar SH bersama jajaran Pemkab Minsel turut berduka cita dan berbela-sungkawa, atas berpulangnya anggota keluarga yang juga masyarakat Minahasa Selatan, dan kepada keluarga yang berduka kiranya mendapat penghiburan dan kekuatan dari Tuhan.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Bupati Pak Franky Donny Wongkar SH bersama jajaran Pemkab Minsel dan pribadi serta keluarga Rembang-wati dan keluarga Wongkar-Sumual menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan kiranya keluarga yang ditinggalkan mendapatkan kekuatan dan penghiburan dari Yang Maha Besar Tuhan,” kata Wabup Petra Rembang.
Mengunjungi rumah duka, ditiga tempat tersebut, Wakil Bupati Petra Rembang, juga memberikan santunan duka dari Pemkab Minsel bagi keluarga ahli waris, dimana besaran santunan duka sebesar Rp.1.000.000.
Adapun keluarga-keluarga yang berduka yang menerima santunan dana duka dari Pemkab Minsel yang diserahkan oleh Wakil Bupati Petra Yanni Rembang adalah keluarga Hussain Yunus (Almh Yasuna Yunus), Keluarga Meteng-Lintang (Alm Denny Meteng), dan keluarga Mamoto-Kasode (Alm Theogiv Mamoto).
Untuk pemberian santunan duka di Kecamatan Amurang Wabup Petra Rembang didampingi oleh Camat Amurang Rommy Rumagit bersama Lurah Ranoiapo, di Desa Radei Kecamatan Tenga didampingi oleh Camat Tenga Selvy Mandey SPd.MPd bersama HukumTua Radei, dan di Desa Koreng Wabup Petra Rembang didampingi oleh Camat Tareran Fibry Tumiwa dan Kapolsek Tareran Lumy Betsy serta HukumTua Koreng.
Untuk bisa mendapatkan santunan duka dari Pemkab Minsel bagi keluarga yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, maka pihak keluarga dengan difasilitasi oleh Pemerintah harus mengurus akte kematian di Dinas Dukcapil Minsel, lalu selanjutnya akte kematian tersebut dibawa ke Badan Keuangan Minsel untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan dana duka.
(Hengly)*