Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (DPRD Minsel) menggelar rapat paripurna yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Maret 2021 baik secara langsung maupun virtual dari ruang rapat paripurna Kantor DPRD Minsel.
Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Minsel, serta pembicaraan tingkat pertama pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan (Ranperda Minsel).
Sekretaris Dewan Joins F Langkun, diawal kegiatan paripurna, membacakan laporan DPRD Minsel dan surat masuk.
Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus DN Lumowa SE memimpin rapat paripurna didampingi oleh Wakil Ketua Paulman Runtuwene ST, dan dihadiri oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Petra Yanni Rembang STh, sementara Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan SE mengikuti melalui virtual kegiatan Rapat Paripurna DPRD Minsel tersebut.
Adapun yang dibahas atau pembicaraan tingkat ke-1 Ranperda Minsel tentang;
- 1. Perubahan Perda nomor 3 tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minsel tahun 2014-2034,
- 2. Penyelenggaraan Kearsipan,
- Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan
- 4. Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Paripurna DPRD Minsel tersebut, juga dihadiri oleh para anggota DPRD Minsel, Forkopimda, Kepala-kepala SKPD, para Kabag, Camat dan insan pers biro Minsel.
(HK)*