UNGKAP KASUS TPK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) DI WILKUM POLSEK BANGKO

Uncategorized196 Dilihat

UNGKAP KASUS TPK PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT) DI WILKUM POLSEK BANGKO

Bagansiapiapi Riau-Transparansi indonesia.co.id Kamis, 04/03/2021, Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko. Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir,
Pelaku di jerat dengan pasal berlapis,

*A. D a s a r :*
Laporan Polisi :
LP / 33 / II / 2021 / Riau / Res Rohil / Sektor Bangko, tanggal 03 Maret 2020 Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

*B. Pasal yang dipersangkakan :*
Pasal 363 KUHP.

*C. Waktu kejadian*:
Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 02.30 Wib.

*D. Tempat Kejadian :*
Dirumah korban yang terletak di Jl.Utama Nelayan Rt.006 / Rw.002 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.

*E. Pelapor/Korban :*
*An. MARDI ULISES SIMANJUNTAK*, Bagan Siapi (Riau) 26 Maret 1993, Laki-laki, Kristen, Wiraswasta, Jl.Teladan No.33 B Rt.007 / Rw.002 Kel. Geger Kalong Kec. Suka Sari Kota Bandung.

*F. Saksi – Saksi :*
1. *ROSMIWATI BORU HUTABARAT*, Perempuan, 60 Tahun, Mengurus rumah tangga, kristen, Jl.Utama Nelayan Rt.006 / Rw.002 Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab. Rokan Hilir.

*G. Terlapor :*
1. *EVIYANTO Alias KODIL Bin MUSTAPA KAMEL*, TTL : Bagan siapi api lahir pada tahun 1991 (29 Tahun), Islam, Buruh, Jl.Utama Gg.Teladan Kel.Bagan Barat Kec.Bangko Kab.Rohil.

*H. Kerugian yang diderita Pelapor/Korban : Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)*

*I. Kronologis kejadian :*
Pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib saat ibu pelapor bangun pagi terkejut dikarenakan lampu dalam ruang keluarga mati dan melihat pintu dan jendela sudah terbuka, lalu ibu pelapor langsung membangunkan pelapor.

Kemudian pelapor dan ibu pelapor mengecek barang-barang yang ada didalam rumah dan diketahui bahwa 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam sudah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepihak polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

*Kronolis Penangkapan*

Pada Hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 Sekira pukul 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Dari hasil introgasi bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dari rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih dan 1 (satu) unit tv merk sharp 32 inc warna hitam.

Kemudian tim opsnal polsek bangko mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek bangko guna pengusutan lebih lanjut.

*J. Barang Bukti :*
– 1 (satu) unit Tv merk Sharp warna hitam.
– 1 (satu) unit laptop merk asus warna putih.

*K. Tes urine tersangka :*
1. Urine Eviyanto Alias Kodil Positif amphemetamina dan Methampemina.

*L. Langkah – Langkah yang dilakukan :*
– Mencatat dan memeriksa Saksi.
– Membuat Administrasi penyidikan.
– Melakukan Tes Urine terhadap Tsk.
– Melaporkan kepada pimpinan.

*Demikian yang dapat kami laporkan*

*TEMBUSAN :*
1. Wakapolres
2. Para Kabag
3. Para Kasat

Sumber ; Dari Polsek Bangko Rokan Hilir .

Jurnalis : Syafrizal

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP