Di Duga Pembentukan Ketua BPD Desa Pingir Kangkangi Permendagri.
BENGKALIS,RIAU Transparansii ndonesia.co.id- Pembentukan Ketua BPD terpilih Desa pinggir beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh jajaran Anggota BPD terpilih desa pinggir priode 2021-2027 yang belum dilantik secara resmi Oleh Bupati Bengkalis menjadi pertanyaan beberapa kalangan di desa pinggir
Bahakan kabarnya Surat berita acara pembentuak ketua BPD desa pinggir yang belum dilantik itu telah diserahkan ke Pemerintahan Kecamatan Melalui Kasi Tapem kecamatan pinggir.
Menanggapi hal tersebut Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pinggir Sari Arifin A.Md. di temui oleh Tranparanindonesia.com diruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Iya benar sudah disampaikan ke kita beberapa waktu lalu.ungkapnya singkat.
Ketika ditanya soal Sah atau tidaknya terkait pembentukan ketua BPD sebelum dilantiknya Anggota BPD terpilih tersebut dengan Berita acara yang di terima Kasih Tapem tersebut dia mengatakan belum sah.
“Kalau sesuai atarun dan porsedurnya itu belum sah. Tapi Tunggu setelah di Lantik BPD nya baru sah pembentukan Ketua BPD desa. Setelah BPD itu dilantik nanti nya dan Kalau berita acara nya itu juga yang digunakan nanti tinggal ganti tanggalnya saja.
Menangapi hal tersebut Kepala dinas DPMD Kab.Bengkalis Yuhelmi dikompirmasi Selasa (2/2/21) melalui Pesan Wattsap hanya menanggapinya dengan singkat mengatakan akan memperlajarinya dulu dan menyampaikan nya besok.
“Saya akan pelajari dulu besok akan disampaikan.katanya singkat.,
Terkait hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 Tentang Badan Permusyawarahan Desa Pasal 28 Nomor 3. menerangkan. Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.***
Yuri