Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo tak menanda-tangani Peraturan Presiden mengenai Minuman Keras (Miras).
Tapi yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo adalah Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Dimana salah satu pasal dalam Perpres tersebut yakni mengatur investasi dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Dalam Perpres 10/2021 tersebut salah satu pasal menyatakan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Pada ayat selanjutnya dijelaskan penanaman modal diluar yang di jelaskan pada huruf a seperti diatas, dapat ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal berdasarkan usulan Gubernur.
Jadi dalam Perpres nomor 10 tahun 2021, hanya ada empat (4) Provinsi yang ditetapkan penanaman modal baru minuman keras mengandung alkohol.
(red)**