Minsel, transparansiindonesia.co.id — Menindak-lanjuti instruksi Bupati Minahasa Selatan dengan nomor; 30/BMS-Dinkes/II-2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Berskala Mikro (PPKM Berskala Mikro) dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa, maka Desa Poopo Utara Kecamatan Ranoyapo membentuk Posko penanganan Covid-19, yang nantinya juga akan lengkapi dengan personel petugas posko.
Desa Poopo Utara, sebelum Posko Covid-19 tersebut difungsikan, dilakukan peresmian Posko yang dilaksanakan pada Jumat 26 Februari 2021, ditandai dengan Ibadah syukur yang dipimpin oleh Pdt.Markus Paat STh, yang selaku Ketua BPMJ GMIM Galilea Poopo Utara.
Camat Ranoyapo yang hadir dalam peresmian Posko Covid-19 Poopo Utara dalam sambutannya mengatakan bahwa, pembentukan posko penanganan Covid-19 sebagaimana instruksi Bupati Minahasa Selatan, adalah dalam rangka dan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dikatakannya pula bahwa, setiap desa yang ada di Kecamatan Ranoyapo, diinstruksikan untuk membentuk Posko penanganan Covid-19, dimana anggarannya bisa diambil dari anggaran Dana Desa tahun 2021.
“Sebagaimana instruksi Bupati Minahasa Selatan tentang PPKM Berskala Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19, maka setiap desa diinstruksikan untuk membentuk Posko penanganan Covid-19, namun sampai saat ini belum semua desa yang menindak-lanjuti akan instruksi tersebut, namun saya berharap agar semua kepala desa bisa membentuk Posko Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE, mengatakan bahwa pihak kepolisian sangat mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19, dimana melalui peran Bhabinkamtibmas disetiap desa akan terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dan mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dengan adanya Posko Penanganan Covid-19 ini, diharapkan akan semakin berfungsi dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, apalagi Posko ini berada dipintu masuk Pasar Poopo, para petugas harus secara tegas menjalankan tugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan, dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro,” ujar Kapolsek Rani Rorong.
HukumTua Desa Poopo Utara Carl Jimmy Lumintang, dalam penyampaiannya mengatakan sangat berterima kasih atas kerja sama dari Forkopimca dan Lintas Sektor Kecamatan Ranoyapo, yang bersama jajaran Pemdes Poopo Utara, mendukung dan mensupport adanya pembentukan posko penanganan Covid-19, dimana Posko tersebut akan difungsikan dengan sebaik-baiknya, dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, didesa Poopo Utara lebih luasnya lagi di Kecamatan Ranoyapo, karena Posko PPKM Desa Poopo Utara berada di pintu masuk Pasar Poopo.
Ia pun meminta kepada warga masyarakat Desa Poopo Utara untuk selalu mematuhi apa yang sudah ditentukan dimana sesuai Instruksi Bupati Minahasa Selatan tentang PPKM Berskala Mikro dan Penanganan Covid-19, maka warga masyarakat harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam setiap kegiatan sambutan saya selalu mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu patuh dengan penerapan protokol kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro ini, diharapkan akan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terlebih didesa Poopo Utara, mari kita bersama mencegah penyebaran Covid-19 dengan 5M, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” kata HukumTua Carl J Lumintang.
Hadir dalam ibadah syukur peresmian Posko penanganan Covid-19 Desa Poopo Utara diantaranya Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd, Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE, Koramil 1302-17 Motoling, lintas sektor Kecamatan Ranoyapo, serta jajaran Pemdes Poopo Utara.
Usai Kegiatan peresmian, dilanjutkan dengan ramah-tamah di Kantor HukumTua Poopo Utara.
(Hengly)*