Pengedar dan Bandar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Bangkinang

Uncategorized211 Dilihat

Pengedar dan Bandar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Bangkinang

BANGKINANG KAMPAR-Transparansi indonea.co.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus pelaku narkoba, seorang pengedar dan seorang bandar shabu diciduk Tim berjuluk Ojoloyo ini, di wilayah Desa Pulau Lawas dan di Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang pada Jumat sore (26/02/2021).

Penangkapan pertama sekira pukul 15.00 wib terhadap tersangka RF (24) di Dusun Kampung Gadang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang, dari RF yang diduga sebagai pengedar narkoba ini didapati barang bukti 6 paket kecil narkotika jenis shabu dan beberapa peralatan penggunaannya.

Baca juga:  Kapolres Pelalawan Hadiri Upacara Kehormatan dan Renungan Suci Memperingati HUT RI ke 79 di Taman Makam Pahlawan Setia Negara Kabupaten Pelalawan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika tersebut didapat RF dari rekannya AM, warga Dusun Cubodak Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar ini langsung memburu AM, berselang setengah jam tepatnya pukul 15.30 wib, Tim berhasil mengamankan Bandar Shabu ini dirumahnya.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ini dan ditemukan barang bukti 10 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 18,42 gram, selain itu ditemukan 1 unit timbangan digital serta beberapa peralatan penggunaan shabu. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  KPPR: UUCK Tidak Untuk Mafia Tanah

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Romi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS