Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek DIC Duri, Giliran KPA Diperiksa Kejari Bengkalis

Kepulauan Raya363 Dilihat

BENGKALIS, transparansiindonesia.co.id – Terkait kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan Duri Islamic Center yang ditangani oleh Kejari Bengkalis terus ditelursur Saksi demi saksi dipanggila oleh Kejari dimintai keterangan nya.

Kali ini Giliran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan Junaidi, ST, MT, Rabu (24/2/21) diperiksa selama 8 jam oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis,

Kedatangan Junaidi di Kejari sekitar pukul 9.30 WIB dan memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, hingga pukul 18. 10 WIB. Tampak keluara usai memberikan keterangan.

Kepala kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Juprizal ketika dikonfirmasi Wartawan mengatakan, Junaidi diperiksa sebagai saksi.

Dikatakan Juprizal, Dalam pemeriksaan Terhadap Kuasa Pengguna Anggarn KPA iyu berlansung selama 10 jam itu dan Junaidi dicecar sebanyak 34 pertanyaan. terkait proyek DIC,” ujarnya.

Diketahui Terkuaknya dugaan korupsi Proyek pembangunan Duri Islamic Center yang berada Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan kabupaten Bengkalis itu setelah adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak Rp 38,4 miliar.pada 17 November 2020 lalu,

Berdasarkan itu ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan Negeri Bengkalis dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut, yakni mantan Kadis PUPR Bengkalis, Hadi Prasetyo, KPA proyek yang juga Kabid Cipta Karya, Junaidi, ST, MT, PPTK Beni, Tizen, pemilik PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi (CLPMA), Hendri alias Along dan Suhaimi, Direktur PT. Luxindo Putra Mandiri Lukman.

Dalam Tender Leleang Priyek DIC itu Pihak Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) menetapkan PT. Luxindo Putra Mandiri (LPM) dengan harga penawaran Rp 38.412.636.602,50,- sebagai pemenang.

Sementara itu Along dengan bendera PT. Cahaya Laksamana Putra Mahkota Abadi dengan penawaran Rp 37.670.260.429,11,- bukan lah pemenang tender.***

Editor : Yuri

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS