Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam rangka memperketat penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat, selain sosialisasi kepada masyarakat dan kegiatan operasi Yustisi, keberadaan Posko Covid-19 juga menjadi sangatlah penting dalam, memperketat protokol kesehatan.
Sebagaimana Instruksi Bupati Minahasa Selatan nomor: 30/BMS-Dinkes/II-2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 ditingkat desa, kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Minahasa Selatan, maka pengadaan Posko PPKM ditingkat desa/kelurahan harus diadakan.
Dan Menindak-lanjuti akan instruksi Bupati Minahasa Selatan tersebut, Pemerintah Desa Ranoyapo mendirikan Posko PPKM Berskala Mikro, dimana Posko tersebut telah diresmikan oleh Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd bersama Danramil 1302-17 Motoling Kapt.Inf Ferdinand Pedampa, dan mewakili Kapolsek Ranoyapo hadir Bhabinkamtibmas Desa Ranoyapo Aipda David Sumangkut.
Peresmian Posko PPKM Desa Ranoyapo yang dihadiri pula oleh Pejabat HukumTua Diekke Monding bersama jajaran perangkat desa, diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Pdt.Dolvi Weku STh yang adalah Ketua Jemaat GMIM Kalvari Ranoyapo.
Dalam sambutannya Camat Ranoyapo Joiske Wakas SPd menyampaikan bahwa sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan Nomor:30/BMS-Dinkes/II-2021, bahwa setiap desa harus mendirikan posko Covid-19 dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19, dimana Kabupaten Minahasa Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro, yang pada intinya mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
Lanjutnya untuk Kecamatan Ranoyapo, semua desa diinstruksikan untuk membentuk posko Covid-19, dan sudah ada beberapa desa yang mendirikan posko Covid-19.
Sementara itu, Danramil 1302-17 Motoling Kapt.Inf Ferdinan Pedampa mengatakan bahwa pihak TNI dalam. Hal ini Koramil 1302-17 Motoling, akan selalu menopang dan mendukung pendisiplinan masyarakat guna mematuhi protokol kesehatan, dalam upaya bersama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Ranoyapo Iptu Rani Rorong SE yang diwakili oleh Aipda David Sumangkut sekaligus juga Bhabinkamtibmas Desa Ranoyapo mengatakan bahwa sampai saat ini, pihak kepolisian belum mengeluarkan ijin keramaian, maka dari itu, diingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan masyarakat, dan diharuskan mematuhi protokol kesehatan, begitupula untuk hal Kamtibmas, diharapkannya agar selalu dijaga agar tetap kondusif, apalagi ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
Sementara itu pejabat HukumTua Desa Ranoyapo Diekke Monding menyampaikan sangat berterima kasih kepada unsur Forkopimca Ranoyapo yang twlah lu ikut mendukung dan mensupport, program penerapan PPKM Berskala Mikro di Desa Ranoyapo, dimana hadir dalam peresmian Posko Covid-19 dalam rangka penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Dimana Posko tersebut seperti apa yang disampaikan oleh Diekke Monding akan difungsikan dengan sebaik-baiknya, dengan akan ada petugas yang akan bertugas di Posko, dalam mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
“Posko ini alan difungsikan dengan sebaik-baiknya, akan ada petugas yang akan bertugas di Posko dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan, dan ini untuk kebaikan kita bersama, maka dari itu kerja sama dari semua elemen masyarakat sangatlah penting guna mencegah penyebaran Covid-19,” kata Diekke Monding.
Ia pun selalu mengingatkan kepada warga masyarakat untum selalu menggalakan 5 M dalam upaya pencegahan dan memerangi penyebaran Covid-19, yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.
(Hengly)*