Oknum Ketua Komisi Perlindungan Anak Riau (DA) Kurang etis Dalam pemberitaannya

Uncategorized628 Dilihat

Oknum Ketua Komisi Perlindungan Anak Riau (DA) Kurang etis Dalam pemberitaannya

Pekanbaru.Riau- Transparansi indonesia.co.id sekiranya belakangan ini DA yang katanya selaku Ketua Komisi Perlindungan anak-Riau menyatakan hal-hal yang membuat kita bingung untuk mencernanya, Karena dalam hal penyampaiannya di dalam media kurang etis, Karena saudari DA kurang memahami apa yang sebenarnya terjadi pada permasalahan yang di anggapnya masuk dalam katagori “Human Trafficking” sudah jelas bahwa Keterangan dari saudari ibu biologis KRW (ibu kandung) bayi yang telah menyatakan bahwa dia ingin di cari kan ibu asuh untuk anak yang di kandungnya setelah dia lahir nanti, dan ibu biologis (ibu kandung) KRW meminta kepada bidan DN untuk mencarikan orang tua asuh untuk bayi nya, Karena saudari KRW menganggap bahwa anak ini aib baginya, sdri KRW meminta kepada saudari bidan yang menolongnya DN untuk mencarikan orang tua asuh, maka di carikan lah orang tua asuh,

Komisi Perlindungan Anak Riau (Dewi A ) Yang kurang etis dalam penanganan masalah ini sempat mempunyai tindakan sendiri untuk memaksa bidan DN dan orangtua asuh untuk mediasi di rumah tanpa ingin melibatkan kemensos.
Dan dia lah yang katanya berhak memutuskan bayi itu pantas atau tidak dengan orangtua asuh.

Komisi perlindungan anak riau Dewi marah ketika Bidan DN menghubungi Kemensos sehingga tanpa konfirmasi dari pihak mana pun dia menaikan berita ini kemedia online.

Di temui ditempat berbeda, Pengacara dari bapak Dedy selaku orang tua asuh dari bayi tersebut menjelaskan bahwa “kasus ini harus di mediasi terlebih dahulu di dinas sosial kota Pekanbaru, dan kepala dinas sosial lah nanti yang menyatakan siapa yang berhak untuk merawat bayi tersebut” ujar Rori Fernandes,SH pengacara.

Lebih lanjut bapak Rori menjelaskan bahwa apa yang dibuat di media oleh Oknum KPAI tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu berita tersebut adalah sebuah kecerobohan bagi KPAI riau. “Kami akan melaporkan permasalahan ini kepada ketua KPAI Riau terkait dengan apa yang ditulis oleh Dewi di media online, dan pihak kami siap menempuh jalur Hukum karena apa yang di tulis oleh Dewi dalam media online patut diduga merupakan tindak pidana pencemaran nama baik” ujar Rori Fernandes ,SH.

Dalam hal yang di nyatakan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak -Riau DA dalam Keterangannya melibatkan nama baik TNI (Tentara Nasional Indonesia) di sini dapat nanti di sangkakan prncemaran nama baik instansi, karena apa yang di sangkakan oleh sdri DA ini tidak benar.

Dan dalam persoalan ini sudah di serahkan kepada pihak yang berwenang dalam menangani persoalan ini, yaitu DINAS SOSIAL KOTA jadi kita Tunggu saja hasil dari Keterangan dinas terkait untuk memberi kan penjelasan tentang persoalan ini, namanya kita tinggal di negara hukum sejogjanya kita mengikuti prosedur yang berlaku di negara kita.tutupnya

(red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP