Akibat Peras Anggota PPWI, Oknum Penyidik Bareskrim Polri Bakal Jalani Sidang Kode Etik

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Oknum penyidik pada Subdit IV Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, AKBP Dr. Binsan Simorangkir, SH, MH bakal menjalani Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, oknum polisi yang telah puluhan tahun bekerja di korps baju coklat itu diduga keras telah melakukan pelanggaran profesi dalam bentuk rekayasa kasus dan pemerasan terhadap warga Cikande, Leo Handoko, dan kawan-kawan, yang merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten. Tidak tanggung-tanggung, hasil pemalakan oknum Binsan Simorangkir itu mencapai lebih dari Rp. 200 juta rupiah [1].

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, usai dirinya menghadiri undangan dari Tim Penyidik Biro Pertanggungjawaban Profesi (Birowabprof) Divpropam Mabes Polri, Rabu, 17 Februari 2021. Sebagaimana diketahui bahwa PPWI telah melayangkan surat pengaduan masyarakat (dumas) terkait temuan Tim Cacing Tanah PPWI terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir beberapa waktu lalu. Surat dumas tersebut dikirimkan ke Kapolri dan sejumlah instansi termasuk Kompolnas dan Presiden Republik Indonesia [2].

Foto dokumentasi : Wilson Lalengke (kanan) dan Edi Suryadi foto bersama Biro wab Prof Kombes pol Drs. Dominicus Savio Yempormase, usai proses verbal pengambilan keterangan

“Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri telah menindaklanjuti laporan dumas PPWI terkait oknum penyidik Bareskrim Polri yang diduga keras melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI atas nama Leo Handoko dan kawan-kawan, termasuk notaris Ferry Santosa di Kabupaten Serang, Banten. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Birowabprof Divpropam Polri,” ungkap Wilson melalui pesan WhatsApp-nya kepada media ini, Rabu (17-02-2021).

Baca juga:  LSM-AMTI: Saya Sangat Prihatin Dengan Keadaan Moral Seorang Pjs Bupati Pelalawan Jhon Armedi Pinem

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu juga menjelaskan bahwa dirinya hari ini tadi, telah memenuhi undangan dari tim penyidik di Birowabprof, Kombespol Drs. Dominicus Savio Yempormase, dalam rangka dimintai keterangan sebagai pengirim laporan dumas ke Kapolri. “Tadi saya bersama salah satu pengurus PPWI Nasional, Edi Suryadi, telah mendatangi tim penyidik Birowabprof di Gedung TNCC Lantai 2, Gedung Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No. 3 Jakarta Selatan. Proses verbal pengambilan keterangan dan informasi dari saya berlangsung selama hampir 6 jam, dar pukul 10.30 sampai dengan pukul 16.30 wib. Lebih dari 20 item pertanyaan diajukan kepada saya terkait masalah dugaan rekayasa kasus dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Bareskrim Polri atas nama AKBP Binsan Simorangkir,” beber Wilson.

Proses pengumpulan informasi dan data untuk melengkapi berkas penyidikan masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Tim penyidik akan mengundang beberapa saksi untuk dimintai keterangan dan data guna memperkuat sangkaan terhadap oknum penyidik tersebut. Wilson Lalengke mengungkapkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang akan diundang sebagai saksi dalam kasus ini, antara lain Leo Handoko, Ery Biyaya, dan Feliks, ketiganya sebagai korban pemerasan.

Ujung dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, lanjut Wilson, adalah pengajuan oknum penyidik Binsan Simorangkir ke Sidang Dewan Kode Etik Polri. “Sementara ini, Tim Birowabprof sedang merampungkan berkas untuk kemudian akan dilimpahkan ke Sidang Dewan Kode Etik Polri. Kita berharap, hasil akhirnya nanti adalah PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) yang bersangkutan dari jabatannya sebagai anggota Polri,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Baca juga:  Tes Kesehatan PYR-FAM Dinyatakan Memenuhi Syarat

Selanjutnya, Wilson bersama tim PPWI akan mendorong para korban untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh oknum penyidik Binsan Simorangkir ke SPKT Bareskrim Mabes Polri. “Ini saran dan harapan dari Tim Birowabprof yang menilai bahwa tindakan oknum polisi tersebut merupakan tindak pidana yang semestinya dilaporkan ke SPKT. Laporan itu juga nantinya akan memperkuat dugaan pelanggaran profesi yang berkasnya sedang diproses oleh Birowabprof. Kita berharap dalam satu-dua hari ini, Leo Handoko dan kawan-kawan dapat mendatangi SPKT Mabes Polri untuk membuat LP tersebut,” jelas Wilson.

Foto dokumentasi : Proses verbal pengambilan keterangan oleh tim Biro wab Prof Div.Propam Polri

Sebagai penutup release-nya, pria yang dikenal sangat gigih memperjuangkan warga teraniaya oleh oknum aparat itu, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada Divpropam Mabes Polri yang telah menanggapi dengan baik laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan PPWI beberapa waktu lalu. “Terima kasih Divpropam Polri atas atensi dan tindak-lanjut atas laporan dumas dari PPWI. Mohon agar kasus ini ditangani hingga tuntas sesuai koridor hukum yang berlaku agar kepercayaan publik terhadap lembaga Polri kembali membaik,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) itu.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS