Bojonegoro Sebagai Kampung Tangguh Covid-19 di Kecamatan Maesaan

Minsel494 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Kecamatan Maesaan bersama unsur Forkopimca yakni Polsek Tompasobaru yang dihadiri oleh Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun dan Koramil 1302-18 Tompasobaru, melaksanakan rapat bersama yang digelar di BPU Desa Bojonegoro, pada Senin 15 Februari 2021.

Rapat bersama yang dihadiri pula oleh jajaran Pemerintahan Desa Bojonegoro, membahas mengenai Kampung Tangguh Covid-19.

Untuk Kecamatan Maesaan, Desa Bojonegoro ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Covid-19.

Ditetapkan Desa Bojonegoro Sebagai Kampung Tangguh Covid-19, dikarenakan hingga saat ini warga Desa Bojonegoro belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, bahwa salah satu syarat Kampung Tangguh adalah belum adanya warga di desa tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Desa Bojonegoro ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Covid-19 di Kecamatan Maesaan, dikarenakan belum ada warga didesa tersebut terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Camat Meyti Pangau SPd.

Baca juga:  Peringati HUT Desa Ke-99, Pemdes Raraatean Gelar Ibadah Syukur

Sementara itu, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dengan ditetapkan Desa Bojonegoro sebagai Kampung Tangguh Covid-19, maka tentunya warga masyarakat harus patuh dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam upaya pencegahan dan memerangi penyebaran Covid-19.
Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian dan aparat TNI tentunya juga akan membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melalui Operasi Yustisi diharapkan masyarakat akan lebih mentaati protokol kesehatan.

“Tentunya pihak kepolisian dan TNI dalam hal ini Polsek Tompasobaru dan Koramil 1302-18 Tompasobaru akan bersama-sama dengan Pemerintah melakukan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi dan mentaati protokol kesehatan, warga masyarakat harus meningkatkan kesadaran dalam hal pentingnya disiplin penerapan protokol kesehatan,” ujar Kapolsek Iptu Jefry Mailensun.

Pejabat HukumTua Desa Bojonegoro Leida Laoh mengatakan dengan ditunjuknya Desa Bojonegoro sebagai Kampung Tangguh Covid-19, maka tentunya pembenahan akan segera dilakukan disamping sosialisasi kepada masyarakat, mengenai Kampung Tangguh Covid-19.
Dimana sebagai Kampung Tangguh Covid-19, tentunya sarana dan prasarana penunjang akan diadakan seperti Posko Covid-19, dan pengadaan rumah singgah.

Baca juga:  Kinamang Wakili Kabupaten Minsel Dalam Lomba Percepatan Intervensi Stunting Tingkat Provinsi

“Yang pastinya kita siap, dan akan terus berusaha mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Kampung Tangguh Covid-19, bersyukur hingga saat ini belum ada warga masyarakat Bojonegoro yang terkonfirmasi Covid-19, dan itu harus dipertahankan dengan cara warga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Leida Laoh.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, jajaran Forkopimca elemen pemerintahan desa, dan warga masyarakat yang diharapkan akan mendukung dan mensupport Desa Bojonegoro Sebagai Kampung Tangguh.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS