Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin SH. MH mengatakan bahwa untuk menetapkan tersangka kasus korupsi tidak harus menunggu hasil audit BPK atau BPKP, hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung kepada sejumlah awak media pada Selasa, 9 Februari
Pernyataan itu adalah sebagai bukti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus mendorong jajaran jaksanya untuk menggenjot pemberantasan korupsi.
“Cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal 2 alat bukti yang sah,” kata Jaksa Agung saat melakukan kunjungan kerja virtual, Senin (8/2/2021).
Jaksa Agung berfikir soal penanganan kasus korupsi di tanah air, lebih kepada kualitas kasusnya dan optimalisasi pengembalian keuangan Negara, sebagaimana telah terbukti pada kasus asuransi Asabri yang berhasil dibongkar oleh Jampidsus Kejagung, beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung juga sangat berharap kepada semua lapisan kepimpinan kejaksaan di Indonesia, agar keberhasilan yang ada dapat dijadikan sebuah kebanggaan bagi institusi tiga bintang Adhyaksa itu.
“Publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus ini. Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!” kata Burhanuddin.
Capain yang telah berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara.
“Di era kepemimpinan saya, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara,” tandasnya.
(red)***