Minsel, transparansiindonesia.co.id — Pemerintah Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimca yakni pihak Kepolisian dan TNI, dan juga dihadiri oleh lintas sektor Kecamatan dan para HukumTua se-Kecamatan Tenga.
Rakor yang digelar pada Jumat 12 Februari 2021 tersebut dipimpin oleh Kepala Kecamatan (Camat) Tenga Selvy Mandey SPd.MPd, dan membahas beberapa agenda, salah satunya mengenai penanganan Covid-19.
Camat Tenga Selvi Mandey SPd.MPd, mengatakan bahwa Rakor tersebut digelar guna menindak-lanjuti Rakor yang sebelumnya dilaksanakan di Lantai IV Kantor Bupati Minsel beberapa waktu lalu dan membahas mengenai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Dimana berdasarkan instruksi Bupati Minahasa Selatan dengan nomor: 30/BMS-Dinkes/II-2021, tentang penanganan Covid-19, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.
“Rakor ini kita gelar guna menindak-lanjuti akan Instruksi Bupati Minahasa Selatan Nomor 30/BMS-Dinkes/II-2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, dan juga tindak lanjut dari kegiatan yang digelar oleh Pemkab Minsel bersama unsur Forkopimda beberapa waktu lalu di Lantai IV Kantor Bupati Minsel,” kata Camat Selvi Mandey.
Di kesempatan itu pula ditekankan untuk pendisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan dalam upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tenga, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Kepada para HukumTua, dan jajaran lembaga desa untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro disetiap desa masing-masing, agar warga dapat memahami dan mengerti akan PPKM tersebut.
Di kegiatan Rakor Kecamatan Tenga tersebut pula di adakan pembentukan Kampung Tangguh Covid-19, dimana seperti apa yang disampaikan oleh Camat Selvi Mandey kepada awak media transparansiindonesia.co.id bahwa yang masuk nominasi ada dua desa yakni Desa Pakuure dan Desa Pakuweru Utara.
Kedua desa tersebut masuk nominasi karena, sampai saat ini, di dua desa tersebut masyarakatnya belum ada yang terkonfirmasi Covid-19.
Dan berdasarkan kesepakatan bersama dikegiatan Rakor tersebut, akhirnya Desa Pakuure ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Covid-19.
“Kepada warga masyarakat Kecamatan Tenga, semua elemen pemerintahan dan lintas sektor saya mengajak untuk kita bersama mendukung dan mensupport program pemerintah ini, dalam rangka kita mencegah penyebaran Covid-19, patuhi protokol kesehatan yang diberlakukan agar kita tidak terpapar dengan Covid-19,” kata Camat Selvi Mandey.
Ia pun berterima kasih kepada semua pihak, Polsek Tenga, Koramil, Puskesmas dan semua lintas sektor dan oara HukumTua se-Kecamatan Tenga yang telah hadir dalam kegiatan Rakor membahas mengenai penerapan PPKM di Kecamatan Tenga.
Sementara itu HukumTua Pakuure Calvin Selang SE, ketika dikonfirmasi oleh awak media transparansiindonesia.co.id melalui saluran telepon, mengatakan bahwa pihak Pemdes sampai saat ini masih akan berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait perihal Kampung Tangguh Covid-19.
“Kita masih akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai Kampung Tangguh, kita masih akan mempelajari Juknis mengenai Kampung Tangguh Covid-19 ini,” ujarnya singkat.
(Hengly)*