ini tanggapan camat salo Mengenai Proyek di desa Ganting damai tahun 2020 belum selesaikan
Salo Kanpar – Transparansi indonesia.co.id Pembangunan kantor TPA/ Madrasah di Desa Ganting Damai dusun sepakat kecamatan Salo kabupaten Kampar, yang memakai anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 53.582.600.- dengan volume 6×4 M diduga menyalahi aturan. Karena pekerjaan yang mestinya diselesaikan tahun 2020 dikerjakan di tahun 2021.
Awak media konfirmasi kepala desa Ganting damai lewat kaur pembangunan M. Nasir Minggu (7/2/2020) mengatakan lewat telepon seluler nya, bahwasanya itu benar proyek mengunakan dana desa (DD) tahun 2020 dan itu kita kerjakan dari tahun 2020 cetusnya.
Dan M.Nasir pun mengatakan lagi dengan beralasan, itu sebenarnya mau selesai proyek nya, tetapi tukang nya yang lambat berkerja, makanya proyek Pembangunan kantor TPA/ Madrasah itu belum selesai, nanti kita selesai kan 2021 dalam jangka waktu Minggu ini, tinggal memasang keramik dan pintunya lagi ungkap M.Nasir.
Selanjutnya awak media konfirmasi cama Salo Minda SH, lewat WhatsApp pribadinya, mengatakan Nanti tim verifikasi kecamatan akan saya tugaskan meninjau ke lokasi proyek Pembangunan kantor TPA/ Madrasah Ganting damai tersebut.
Dan kita Selaku camat, tentu saya berharap pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, yang berlaku. dan pembangunan tentu berdasarkan, skala prioritas agar bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kebutuhan warga tempat pungkasnya.
(Taem)