Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Tapung di Perumahan Tunggal Yunus Estate

Uncategorized176 Dilihat

Seorang Pelaku Judi Togel Ditangkap Polsek Tapung di Perumahan Tunggal Yunus Estate

TAPUNG KAMPAR,Transparansi indonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Tapung kembali mengungkap kasus Judi Togel, seorang tersangka penjual nomor judi togel ditangkap pada Rabu malam (3/2/2021) di Kawasan Perumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.

Pelaku judi togel yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SO alias ZG (35) seorang Buruh Harian Lepas, yang tinggal diperumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 1 Unit Handphone merk strawberry berisi pesanan nomor togel, selembar kertas rekapan dan sebuah buku berisi catatan angka nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 203 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Baca juga:  Aliansi Wartawan Bersatu Kecam Penangkapan Oknum Wartawan Inisial ND Diduga Setingan Pihak APH dan Mapia BBM inisial Su

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa di Perumahan PT. Tunggal Yunus Estate Desa Petapahan ada aktivitas judi togel yang dilakukan salah satu penghuninya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani SH, MH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Panit I Reskrim IPDA Lambok Hendriko SH tiba dilokasi dan menemukan seorang pria yang dicurigai sebagai penjual nomor togel, sedang duduk didepan rumahnya dan langsung diamankan petugas.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pria tersebut yang mengaku bernama SO alias ZG, saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk strawberry disaku celananya berisi pesanan nomor togel.

Baca juga:  Cewek Cantik Warga Bangkinang Diringkus, Ini Kasusnya!

Selain itu ditemukan selembar kertas dan sebuah buku berisi catatan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 203 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

(Romi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS