Minsel, transparansiindonesia.co.id — Untuk penggunaan dana desa tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) tentang penggunaan dandes tahun 2021, dan ternyata ada sesuatu yang baru dalam Juknis tersebut.
Apa itu,..? Dalam Juknis prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yakni SDGs Desa, atau Sustainable Development Goals, dan pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021, harus mengerti apa yang dimaksudkan dengan SDGs, yakni tujuannya sangat sederhana adalah tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan pemerintah dicapai pada tahun 2030.
Dimana sebagaimana dalam peraturan menteri desa (Permendes) nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa, ada 18 Point SDGs Desa.
Adapun 18 Poin SDGs tersebut adalah;
1. Desa tanpa kemiskinan
2. Desa tanpa kelaparan
3. Desa sehat dan sejahtera
4. Pendidikan desa berkualitas
5. Keterlibatan perempuan desa
6. Desa layak air bersih dan sanitasi
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan
8. Pertumbuhan ekonomi desa merata
9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan
10. Desa tanpa kesenjangan
11. Kawasan pemukiman desa aman dan nyaman
12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
13. Desa tanggap perubahan iklim
14. Desa peduli lingkungan laut
15. Desa peduli lingkungan darat
16. Desa damai berkeadilan
17. Kemitraan untuk pembangunan desa
18. Kelembagaaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Dan menurut Altin Sualang SSTP.MPA yang adalah Sekretaris DPMD Minsel, bahwa pemerintah desa harus mengerti dengan Juknis penggunaan dana desa ditahun 2021 yang didalamnya memuat mengenai prioritas penggunaan dana desa, dan mengacu pada SDGs Desa.
“Lalu apa yang perlu di lakukan oleh pemerintah desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021, bila mengacu ke Juknis baru tersebut..?,” ujar Altin Sualang.
Menurutnya jika mengacu pada Permendes nomor 13 tahun 2020, ada sedikit perbedaan dalam penyusunan RKPDes dan APBDes, dimana jika pada tahun-tahun sebelumnya prioritas penggunaan dana desa sudah diatur terinci dalam Peraturan Menteri Desa, maka ditahun 2021 ini pemerintah desa harus terlebih dahulu melakukan musyawarah menetapkan prioritas penggunaan dana desa, sebelum melakukan penyusunan RKPDes mengacu pada SDGs desa berdasarkan kewenangan desa.
“Artinya.. Desa sendiri yang menetapkan prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa yang mengacu pada peraturan yang ada,” jelas Altin Sualang.
Ditambahkannya pula bahwa mengacu pula peraturan menteri keuangan nomor 222 tahun 2020 (PMK 222/2020) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) akan disalurkan selama 12 bulan, dimana setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan yang tunai sebesar Rp.300.000 setiap bulan, dan disalurkan terpisah dengan penyaluran dana desa, sehingga desa wajib menyampaikan peraturan kepala desa (Perkades) tentang KPM BLT-Dandes terlebih dahulu sebagai syarat penyaluran BLT-Dandes.
“Dalam penggunaan dana desa tahun 2020, Pemerintah Desa juga harus mengetahui mengenai PMK 222/2020 tentang BLT-Dandes, dimana ditahun 2021 ini, pemerintah wajib menyalurkan BLT-Dandes kepada setiap KPM yang berdasarkan Perkades, dimana setiap KPM menerima Rp.300.000 per bulan selama 12 bulan, dan pemerintah juga wajib menyampaikan Perkades tentang KPM BLT-Dandes sebagai syarat penyaluran BLT-Dandes,” tambah Altin Sualang.
(Hengly)*