Minsel, transparansiindonesia.co.id – Jajaran Personil Kepolisian Sektor Motoling, Polres Minahasa Selatan berhasil meringkus salah satu Residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Motoling Kecamatan Motoling, pada Jumat 9 Januari 2020.
Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Motoling yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka B. Lumowa dan Kanit Sabhara Aiptu J. Sengkey bersama personil Polsek Motoling berhasil mendatangi rumah tersangka yakni RR alias Raymond (Licing), dan meringkus tersangka.
Tersangka RR alias Licing merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), atas kasus pencurian dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1).
Setelah berhasil diringkus, tersangka RR alias Licing guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, langsung digelandang ke Mapolsek Motoling untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya juga, Polsek Motoling telah berhasil meringkus tiga orang lainnya yang merupakan Cs (teman) dari RR, dan salah satu diantaranya telah memasuki tahap persidangan.
Kelompok Curanmor yang diketahui dipimpin oleh RR alias Licing, memang sempat meresahkan warga yang ada di Kecamatan Motoling dan sekitarnya, sehingga tersangka RR menjadi DPO, dan akhirnya berhasil diringkus Jajaran Polsek Motoling.
Tersangka RR melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Sonic, dimana tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Desa Wanga, Kecamatan Motoling Timur pada 17 November 2020 lalu.
(Hengly)*