Minsel, transparansiindonesia.co.id — Tahapan kampanye Pilkada Serentak usai pada 5 Desember 2020 dan terhitung sejak 6 hingga 8 Desember 2020, memasuki masa tenang sebelum memasuki tahapan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Dan memasuki masa tenang, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut Satu yakni DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Sehan Salim Landjar, menghimbau dan mengajak kepada seluruh pengurus partai pengusung dan pendukung bersama militan, simpatisan dan relawan CEP-Sehan untuk segera menurunkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Alat Peraga Kampanye berupa baliho, Panji, bendera dari Paslon CEP-Sehan, harus dibersihkan karena sebagaimana aturan dari penyelenggara Pemilu yakni KPU bahwa mulai tanggal 6,7 dan 8 Desember 2020 adalah masa tenang sebelum memasuki hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti.
Selain CEP-Sehan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan dr.Michaela Elsiana Paruntu MARS dan Ventje Tuela S.Sos, juga menghimbau dan mengajak agar para kader partai, Millitan, Simpatisan dan relawan untuk bersama-sama mentaati aturan yang telah ditetapkan dimana dimasa tenang untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye disegala sudut yang ada, sebagai ketaatan dari kubu orang baik mematuhi aturan yang telah diterapkan.
(Hengly)*