Anda Wajib Pilih Belum Rekam e-KTP, Segera Lakukan Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Minsel

Minsel493 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Sehubungan dengan pelaksanaan Pilkada Minsel 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Minahasa Selatan (KPUD Minsel) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, melaksanakan perekaman e-KTP bagi warga masyarakat yang belum melakukan perekaman.

Untuk perekaman e-KTP atau KTP Electronic dalam rangka gerakan Rekam e-KTP untuk Pilkada 2020, di Kabupaten Minahasa Selatan, maka Disdukcapil Minsel membagi jadwal perekamanan e-KTP per Kecamatan yang ada.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Corneles Mononimbar MM, bahwa dalam rangka juga mencegah penyebaran Covid-19, dimana agar tidak terjadi penumpukan warga di Kantor Disdukcapil Minsel, maka diatur jadwal perekaman e-KTP per-Kecamatan.

Dan bagi warga masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP, harus sesuai dengan jadwal yang telah diatur, dan juga tentunya dengan wajib mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

Baca juga:  LSM-AMTI; KASN Harus Panggil Dan Berikan Sanksi Terhadap Oknum Kepala SD GMIM Kinamang

Dan berikut jadwal yang telah diatur untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga masyarakat Minahasa Selatan sesuai dengan Kecamatan.

1. Selasa (16/11/2020), Kecamatan Amurang dan Kecamatan Amurang Barat

2. Rabu (17/11/2020), Kecamatan Modoinding dan Kecamatan Maesaan

3. Kamis (18/11/2020), Kecamatan Tompasobaru dan Kecamatan Ranoyapo

4. Jumat, (19/11/2020), Kecamatan Sinonsayang dan Kecamatan Tenga

5. Sabtu, (20/11/2020), Kecamatan Tareran dan Kecamatan Suluun Tareran

6. Selasa (23/11/2020), Kecamatan Tatapaan dan Kecamatan Tumpaan

7. Rabu (24/11/2020), Kecamatan Motoling dan Kecamatan Motoling Barat

8. Kamis (25/11/2020), Kecamatan Motoling Timur dan Kecamatan Kumelembuai

9. Jumat, (26/11/2020), Kecamatan Amurang Timur.

Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar juga mengingatkan kepada warga masyarakat, untuk datang sesuai dengan jadwal yang telah diatur dan jangan lupa membawa fotocopy kartu keluarga dan surat keterangan sehat dari puskesmas, wajib memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir yang sudah tersedia di depan pintu kantor Disdukcapil sebelum masuk ke tempat perekaman e-KTP.

Baca juga:  Pemdes Tompasobaru Satu Salurkan Bapok Hasil Pengelolaan Ketapangdes

“Sesuai dengan protokol kesehatan covid-19, maka Disdukcapil Minsel mengeluarkan jadwal perekaman e-KTP, giat ini bekerja sama dengan KPU Minsel selaku penyelenggara Pilkada Minsel, dalam rangka mengantisipasi partisipasi masyarakat dalam Pilkada sebagai wajib pilih untuk memperoleh e-KTP, mari kita tertib dalam kegiatan perekaman e-KTP, dalam wujud nyata kita mensukseskan gelaran Pilkada Minsel 9 Desember 2020 nanti,” ujar Corneles Mononimbar.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP