Ditkrimsus Polda Riau Amankan 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal, Karena Merusak Lingkungan

Uncategorized149 Dilihat

Ditkrimsus Polda Riau Amankan 10 Pelaku Usaha Galian C Ilegal, Karena Merusak Lingkungan


PEKANBARU,Transparansiindonesia.co.id Polda Riau tangkap 10 pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, diduga menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

“Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah,” ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.

Baca juga:  "Gempur" Peredaran Narkoba Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Ringkus Koramil 0321-05/ RM

Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.

“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukum serta akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung

“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.

Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.

Baca juga:  Menghitung Hari Jelang Pendaftaran Pilkada Kampar, Optimis Berlayar, Pebri Winaldi: Siapapun Wakil Saya Serahkan ke Pak Prabowo dia yang Menentukan

Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar.

(Romi/Humas polres Kampar)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS