Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Shabu di Desa Penyasawan

Uncategorized251 Dilihat

Polsek Kampar Ringkus Seorang Pengedar Shabu di Desa Penyasawan


KAMPAR,Transparansiindonesia.co.id Unit Reskrim Polsek Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Penyasawan pada Senin pagi (26/10/2020).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah JH (33) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 set alat hisap shabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (26/10/2020), saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar IPTU Darman Siswanto SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di salahsatu rumah di Dusun Pontianak Desa Penyasawan.

Baca juga:  Silaturahmi Kapolres Pelalawan kepada Pengurus DPC Partai PDI-P Kabupaten Pelalawan dalam Rangka Cooling System Pilkada serentak tahun 2024.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK, perintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 08.00 wib Tim tiba dilokasi dan melihat target sedang berdiri didepan rumahnya.

Petugas langsung mendekati dan mengamankan terduga pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya, usai melakukan penggeledahan badan dilanjutkan penggeladahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis shabu diatas lemari televisi yang berada diruang tengah, selain itu ditemukan 1 set bong atau alat hisap shabu di samping rumahnya.

Setelah diinterogasi, tersangka JH mengakui bahwa 3 paket kecil shabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Pasokan Listrik Tak Stabil, LSM-AMTI Soroti PLN Suluttenggo

Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama, 5 tahun.

(Romi)

Sumber: Humas Polres Kampar

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS