Eva Keintjem; “Kampanye, Dilarang Menghina Seseorang Dan Stop Black Campaign”

Minsel228 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak terus bergulir, dimana saat ini oleh KPU ditetapkan dalam tahapan kampanye Paslon peserta Pilkada untuk menyampaikan visi-misi dari setiap Paslon.

Dan selaku lembaga pengawas pemilu Bawaslu Minsel terus melaksanakan tugasnya dalam tugas pengawasan jalannya tahapan Pilkada.

Potensi dan kerawanan pelanggaran Pemilu, biasanya terjadi di masa kampanye, maka dari itu Bawaslu Minsel selalu mengingatkan kepada para paslon maupun tim kampanye untuk selalu mengikuti dan mematuhi aturan yang berlaku selama maaa kampanye.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem mengatakan bahwa ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar selama masa kampanye diantaranya Dilarang mempersoalkan dasar negara dan pembukaan UUD 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan.

Serta juga dalam kampanye Calon atau partai politik dilarang menghasut, memfitnah, mengadu-domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok dan/atau partai politik.

Eva Keintjem juga mengatakan dalam kegiatan-kegiatan kampanye, untuk tidak mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari Pemerintah yang sah.

Baca juga:  AMTI; Polres Minsel Jangan Kendor Panggil Kades Dan Kadis Yang Diduga Merugikan Keuangan Negara

Serta juga masyarakat harus mengetahui bahwa selama dalam tahapan kampanye, dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah, serta menggunakan tempat ibadah atau pendidikan untuk kegiatan kampanye.

Kegiatan-kegiatan kampanye, juga dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki, dan atau menggunakan kendaraan dijalan raya, serta dilarang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPUD Provinsi maupun KPUD Kabupaten.

Kepada pihak penyelenggara kegiatan kampanye, juga dihimbaunya untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, agar tidak munculnya Cluster Baru Covid-19 dimasa kampanye.

Baca juga:  Tahapan Pendaftaran Paslon, Bawaslu Minsel Siaga Pengawasan

“Jadi intinya, patuhi apa yang telah ditetapkan dalam tahapan kampanye, stop Black Campaign dan ujaran kebencian, jangan menghina seseorang dalam berkampanye, agar tidak terjadi gesekan antar pendukung paslon,” kata Eva Keintjem.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS