Polsek Pangkalan Kuras Tim Gabungan Oprasi Ysutisi laksanakan Giat Razia Porotokol kesehatan
Pangkalan Kuras,Pelalawan Transparansiindonesia.co.id
Polsek Pangkalan Kuras Laksanakan Kegiatan Oprasi Yustisi dalam Rangka
Memberikan Hukuman Berupa Denda dan Kerja Sosial Kepada Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker.
Pendisiplinan terhadap Masyarakat dalam Masa Adaptasi di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan kamis pagi 22/10/2020
Operasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Intruksi Presiden Nomor : 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID -19 Terhadap Masyarakat Kecamatan Pankalan Kuras.
kegiatan yang di lakukan di Jalan Lintas Timur Depan Kantor Camat Pangkalan Kuras Kecamatan Pangkalan Kuras di pimpin lansung oleh Kapolsek Kompol AHMAD.
ikut hadir Hakim Pengadilan Negeri NURRAHMI.
Kejaksaan Negeri,YULIANA SARI.
Camat Pangkalan kurad.Kuras Firdaus Wahidin, M. Si
Penyidik Satpol PP, ROS PANDI.
Sembilan Personil Polsek Psngkslan Kuras.
Enam Personil TNI.
Delapan Personil Satpol PP dan Damkar Kab. Pelalawan.
Empat Personil BPBD Kabupaten Pelalawan.Dua Orang PPNS Kabupaten Pelalawan.
Masyarakat yang Tidak Menggunakan Masker Dikenakan Denda Rp 50.000 Sebanyak 6 ( Enam ) Orang.
Total Jumlah Uang Denda Pelaku Pelanggar Rp 300.000
Masyarat yang Tidak Menggunakan Masker dan Dikenakan Sangsi Sosial berupa *MENYAPU* di Halaman Kantor Camat Pangkalan Kuras Sebanyak 21 ( Dua Puluh Satu ) Orang.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol AHMAD Berharap Agar masyarakat patuh terhadap Protokol kesehatan dan membiasakan diri menggunakan masker bila berada di Luar Rumah.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri di tengah masyarakat dalam mengantisipasi
perkembangan situasi kamtibmas saat ini dalam Mencegah Meluasnya Penyebaran Virus Corona atau Covid 19.
Giat Berakhir Pukul 11.00 Wib, Selama Giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif
(Romi)