Leni Marlina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dan Melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Bogor Transparansi Indonesia.co.id-Leni Marlina sering bahkan berkali-kali memposting disosmed (akun facebook dan youtube hingga alpikasi whatsapp grup-red), konten ujaran kebencian, fitnah serta hoax menyerang seorang wanita Hj Rizayati SH MM, Penggagas Program ‘Indonesia Terang’ yang juga Owner PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group,Bogor (21/10/2020).

Atas perbuatan melawan hukum tersebut Leni Marlina resmi ditangkap lalu ditahan oleh Polresta Bogor, (senin 19/10-2020) sekitar jam 9.00 wib, hal ini disampaikan langsung oleh aparat kepolisian daerah Jawa Barat Polresta Bogor yang ikut menangkap yang bersangkutan kepada media ini saat terkonfimasi via jaringan seluler whatsapp, benar sdri Leni telah diamankan dan dimintai keterangannya oleh penyidik, setelah kita gelar perkara maka hari itu juga kita tahan mas, untuk hal lengkap nya silahkan menghubungi pak kasat mas pungkas Kanit krimsus polresta Bogor AKP Dudi pada media ini senin (20/10).

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, LM sudah diamankan karena adanya pelaporan dari saudari R. Pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sudah ditahan di Polresta Bogor Kota.

“Lebih dari dua hari sudah ditahan, kasusnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” katanya, Selasa (20/10) kepada media.

Baca juga:  AMTI Soroti Proyek Di Ranomuut, Berbandrol Rp. 10 Milliar Tapi Pekerjaan Tidak Selesai

Firman mengatakan, berdasarkan laporan ada beberapa akun yang dilaporkan, tapi terkait LM ditangkap karena melalui akun Youtube yang dimilikinya.

“DY” salah seorang rekan Leni kenal melalui sosmed miliknya (grup wa bentukan Leni), berhasil diwawancara media ini berkali-kali,

Konon DY pernah ikut rangkaian bisnis Hj Rizayati SH MM, di wilayah Madura terkait dengan program rumah bersubsidi, ya saya akui sempat ada mangkrak dan sangkut uang kami (DY dan beberapa warga Madura-red) hingga mencapai kurang lebih Rp 3 Milyar, namun pada 2019 lalu telah dibayar ibu Rizayati dan masih ada sisa yang belum dibayar namun ini tidak serta merta penipuan sebab ini ada unsur perdata, makanya saya heran aku lah obyek langsung tapi koq ibu Leni Marlina yang gencar menyuarakan hal yang belum tentu amanah (Leni tidak punya surat kuasa dari korban atau masyarkat), seumpama ia mengapa dia posting-posting melalui sosmed? tanya “DY”.

Lebih lanjut “DY” berpendapat;

dari sudut pandang hukum perbuatan leni sudah pasti jelas karena telah melakukan pencemaran nama baik seseorang sehingga menjadi terang diketahui umum itu diatur dalam uu ite pasal 27 ayat 3 jo pasal 310 KUHP.

Negara menjamin warganya mendapatkan hak azasi yang sama termasuk menjaga nama baik setiap orang baik disebarkan secara umum maupun melalui media.

Semoga hal ini menjadi pembelajaran untuk kita agar selalu berhati hati dalam menggunkan media sosial.

Baca juga:  Kasus SPPD Fiktif kembali Mencuat, AMTI: Apakah Polda Sulut Berani??

Menyinggung perasaan orang lain dapat dipidanakan, seperti kata pepatah mulutmu harimaumu dan saat ini kita kenal dengan jarimu harimaumu, jika kita ada masalah dengan orang lain sebaiknya diselesaikan secara pribadi dengan orang tersebut jika tidak bisa silahkan melapor ke aparat kepolisian jika ada permasalahn terkait pidana tidak usah kita koar-koar menyebarkan kepada orang lain melalui media sosial karena sudah jelas ancamannya diatur dalam uu ITE yang saya ungkapan diatas terang Dodt, semoga kita semua bisa instropeksi dan menjadikan pembelajaran apa yang terjadi kepda ibu Leni tutup DY yang bermukim di Madura ini.

Setahun yang lalu kami melaporkan kasus ini ke penegak hukum langsung di Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polresta Bogor kota, alhamdulilah penegakan hukum telah berproses sesuai harapan dan rasa keadilan biar lah Leni Marlina menghadapi persoalan ini secara hukum dan ketentuan yang berlaku di Idonesia sebab kita negara hukum ada aturan main dalam setiap langkah ku dan tindakan tutup Hj Rizayati SH MM, Penggagas Program ‘Indonesia Terang’ yang juga Owner PT Imza Rizky Jaya (IRJ) Group dan ketua umum partai Indonesia Terang. (Yuni Shara).

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS