Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tahapan Pilkada Serentak 2020 saat ini telah memasuki tahapan Kampanye, dimana tahapan kampanye ada beberapa bentuk kampanye, yakni dengan melalui baliho, melalui media baik media elektronik, online maupun media massa.
Dan berikut adalah beberapa metode kampanye, pengawasan, objek pengawasan, dan potensi kerawanan selama kampanye menurut ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.
Penyebaran Bahan Kampanye
1. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Prov, KPU Kab / Kota yg didanai APBD dan dibiayai sendiri oleh Paslon (Pasal 1 angka 23 PKPU 4/2017 sebagaimana diubah dlm PKPU 11 /2020 tentang Kampanye Pemilihan…)
2. Jenis bahan kampanye : selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan / minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker. Setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000. Selain hal tsb, Parpol, gab parpol, paslon dan / atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yg terdiri atas : masker, sarung tangan, pelindung wajah, Hand sanitizer ( pasal 23 ayat (2), pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) PKPU 4 tahun 2017 yang diubah dalam PKPU 11 tahun 2020 serta Pasal 60 ayat (3) PKPU 6 tahun 2020 yang diubah dalam PKPU 10/2020 dan PKPU 13 /2020)
Pengawasan Metode Penyebaran Bahan Kampanye (Perbawaslu 12/2017 sebagaimana diubah dalam Perbawaslu 12/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan GBW)
Teknis Pengawasan
1. Memastikan jenis dan bentuk bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Mendapatkan salinan Keputusan KPU sesuai tingkatan dalam hal penetapan jumlah maksimal bahan kampanye;
3. Memastikan desain dan materi bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Mendapatkan salinan Keputusan KPU sesuai tingkatan dalam hal jumlah penambahan bahan kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilihan;
5. Mendapatkan salinan persetujuan tertulis dari KPU sesuai tingkatan untuk pencetakan bahan kampanye oleh Peserta Pemilihan;
6. Pencetakan bahan kampanye oleh Peserta Pemilihan mencakup yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak melebihi maksimum harga yang telah ditetapkan;
7. Memastikan penilaian bahan kampanye yang dikonversi dalam bentuk uang dengan menanyakan dan membandingkan barang tersebut dengan batas kewajaran harga pasar di daerah setempat;
8. Melakukan patroli pengawasan dengan memeriksa bahan kampanye yang di tempel di tempat-tempat yang dilarang;
9. Penertibkan bahan Kampanye diluar ketentuan peraturan KPU dengan berkoordinasi kepada pihak terkait;
10. Memastikan pengawasan penerapan protokol COVID-19 dalam penyebaran bahan kampanye kepada umum;
Objek Pengawasan
1. Jenis dan bentuk bahan kampanye yang dicetak;
2. Dokumen salinan keputusan dan persetujuan tertulis;
3. Desain dan materi bahan kampanye yang dibuat;
4. Nilai konversi bahan kampanye tidak melebihi;
5. Penempelan bahan kampanye bukan ditempat yang dilarang; dan
6. Penerapan protokol COVID-19;
Kerawanan dalam Metode Penyebaran bahan kampanye :
1. Jenis dan bentuk bahan kampanye yang dicetak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak ada dokumen salinan keputusan dan persetujuan tertulis;
3. Desain dan materi bahan kampanye yang dibuat tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4. Bahan kampanye yang dibagikan apabila dikonversi dalam bentuk uang, melebihi nilai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
5. Bahan kampanye ditempel di tempat-tempat yang dilarang; dan
6. Pelanggaran terhadap penerapan protokol COVID-19 dalam penyebaran bahan kampanye kepada umum.
(Hengly/red)*