Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan pejabat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati, dengan masa tugas selama tiga bulan atau sampai dengan adanya penetapan pejabat Sekretaris Daerah.
Pelantikan tersebut digelar di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu 7 Oktober 2020.
Adapun tugas dan kerja pejabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta beserta hak dan kewenangan maupun kewajibannya sama dengan pejabat Sekda definitif.
Selain sebagai pejabat Sekda Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati juga mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat definitif Assisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengisi jabatan Sekda, telah mengadakan seleksi terbuka tingkat nasional, yang mengacu pada UU ASN tahun 2014, serta PP nomor 11 tahun 2014, serta mengusulkan rekomendasi untuk seleksi terbuka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.
Untuk pendaftaran seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya, dalam hal ini sekretaris daerah, dibuka dari tanggal 1 hingga 15 Oktober 2020.
Dan untuk informasi lebih lanjut dam detail, bagi yang ingin mendaftarkan diri dapat mengaksesnya di website http://seleksiterbuka.jakarta.go.id/madya.
(T2)*