Hasil Pengawasan 12 Hari Kampanye: 449 Kali Pertemuan, dua kali dibubarkan
Pekanbaru,Riau Transparansiindonesia.co.id Hari ini Kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sudah memasuki hari ke-12, Rabu (07/10/2020).
Hasil Pengawasan Bawaslu 9 Kab/Kota se Riau terdapat 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dua kali diantaranya dibubarkan.
Data Hasil pengawasan yang dikeluarkan Bawaslu Riau baru sampai hari senin tanggal yg tanggal 5 Oktober 2020, sebab Bawaslu melakukan update hasil pengawasan setiap sepuluh hari.
Sesuai jadwal, dari tanggal 26 September 2020, para paslon yang telah ditetapkan oleh KPU telah diperbolehkan melakukan kampanye.
Adapaun prosedur yang harus ditempuh dalam melakukan kampanye, pasangan calon harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari pihak kepolisian setempat. Hal ini berlaku untuk setiap jenis kampanye, termasuk tatap muka/dialogis. STTP tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada polisi yang ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau, terdapat ada 2 kegiatan kampanye yang dibubarkan oleh Pengawas Pemilu setelah berkordinasi dengan Kepolisian setempat. Pembubaran tersebut terjadi di Kota Dumai dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP.
“Hasil pengawasan kami di 10 hari Kampanye pertama ini, ada 2 kegiatan kampanye di Kota Dumai yang tidak memiliki STTP. Dan jajaran kami bersama dengan pihak kepolisian setempat mengambil langkah tegas berupa pembubaran kegiatan.” tutur Rusidi.
Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini lanjut Rusidi, Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye dalam bentuk masker, penutup kepala wanita (jilbab), kartu nama, brosur, serta stiker dan lain lain. Kegiatan ini tersebar di beberapa daerah seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.
“Bahan kampanye yang dibagikan pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur, dan itu diperbolehkan.” jelasnya.
Pada masa pandemi Covid-19 ini penerapan Protokol kesehatan juga merupakan bagian fokus pengawasan Bawaslu. Catatan Bawaslu, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kuansing dan Kabupaten Kepulauan Meranti, namun Pengawas yang berada di lapangan segera mengingatkan kepada tim sukses dan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, dan jika kami mendapatinya kami akan langsung tertibkan.” tegasnya.
(J.LBS)