Minsel, transparansiindonesia.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (Bawaslu Minsel), Bertempat di Sutanraja Hotel Amurang pada Senin 5 Oktober 2020, menggelar Rapat Koordinasi pengawasan tahapan kampanye dimasa pandemi Covid-19.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Minsel, Komisioner KPUD Minsel, Pejabat Sementara Bupati Minsel Drs.Mecky Onibala bersama jajaran Pemkab Minsel, Pihak Polres Minsel, Kajari Minsel.
Selain itu Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Minsel yakni, dr.Michaela Elsiana Paruntu MARS dan Ventje Tuela S.Sos (MEP-VT), Royke Sondakh dan Harits Umboh (Roso-Harum) serta Franky Donny Wongkar dan Petra Yanni Rembang (FDW-PYR) turut hadir bersama dalam Rakor tersebut.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem yang didampingi oleh pimpinan Bawaslu mengatakan bahwa kegiatan Rakor Pengawasan tahapan Kampanye Pilkada Minsel dan Pilkada Sulut tersebut, tujuannya adalah memberikan sosialisasi kepada para pasangan Calon dan Tim Pemenangan terkait prosedur yang harus dipatuhi selama masa kampanye dimasa pandemi Covid-19 saat ini, dimana kampanye dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Kegiatan Rakor ini, kita maksudkan agat supaya para pasangan calon dalam Pilkada maupun tim pemenangan, untuk dapat mematuhi dan memahami mengenai prosedur tahapan kampanye dimasa pandemi Covid-19 saat ini, yakni dengan tidak mengumpulkan massa di satu lokasi dalam jumlah yang banyak, mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan,” kata Eva Keintjem.
Dikesempatan tersebut juga Eva Keintjem menghimbau terkait Netralitas ASN, TNI-POLRI, dan HukumTua serta perangkat desa, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa menyeret ke tindak pidana Pemilu, dimana Netralitas dari ASN, TNI-Polri, serta HukumTua dan jajaran perangkat desa, harus menjadi perhatian untuk tidak terlibat dalam politik praktis, dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu Paslon.
“Kita juga menghimbau agar ASN, TNI-POLRI dan HukumTua serta jajaran perangkat desa untuk bersikap netral, karena bila asa laporan, tentunya kami akan langsung memprosesnya,” tambah Eva Keintjem.
Dikatakannya pula bahwa Netralitas ASN tertuang atau sesuai dengan yang terdapat dalam UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Peraturan Bawaslu.
Dalam tahapan Kampanye Pilkada saat ini, tentunya tak lepas dari Alat Peraga Kampanye (APK) yang Dikesempatan oleh tim sukses atau tim pemenangan, memasangnya disemabarang tempat, namun diingatkannya bahwa ada larangan dibeberapa tempat yang tak boleh memasang APK, seperti di Gedung atau halaman pemerintah, tempat ibadah, lingkungan orang pendidikan dan tempat lainnya yang diatur dalam Undang-undang.
(Hengly)*