Minsel, transparansiindonesia.co.id — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir-akhir menjadi sorotan ditengah tahapan pelaksanaan Pilkada bergulir, dimana beberapa ASN diduga ada yang melanggar Netralitas ASN, dengan melakukan beberapa hal yang seharusnya tak di lakukan oleh ASN tersebut.
Bawaslu Minsel melalui Ketua Eva Keintjem mengatakan bahwa ada beberapa himbauan bagi para ASN untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa menyeret ASN tersangkut pelanggaran Pemilu, dimana salah satunya bahwa ASN dilarang foto bersama Calon peserta Pilkada.
“Kami menghimbau agar ASN dilarang melakukan foto bersama dengan para calon, karena bila ada laporan tentunya akan kami proses, apakah ada indikasi pelanggaran pemilu dalam foto tersebut,” ujar Eva Keintjem.
Selain larangan foto bersama calon peserta Pilkada, larangan lainnya bagi para ASN diantaranya yakni, dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik, dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut parpol, dilarang mendekati parpol terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.
Kemudian ada juga larangan bagi ASN, seperti;
a) ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah
b) ASN dilarang memasang spanduk promosi kepada calon
c) ASN dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya, serta menyebar-luaskan gambar maupun pesan visi-misi calon, baik dimedia online maupun media sosial.
Hal tersebut dikarenakan semua larangan tersebut ada dasar hukumnya, yakni;
1. UU nomor 5 tahun 2014
2. UU nomor 9 tahun 2015
3. UU nomor 10 tahun 2016
4. PP nomor 42 tahun 2004
5. PP nomor 53 tahun 2010
6. PKPU 16 tahun 2019
7. PERBAWASLU 6 2018
Pihak Bawaslu Minsel meminta agar para ASN dapat mematuhi akan larangan-larangan bagi ASN, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, agar tidak tersangkut kasus pelanggaran Pemilu.
(Hengly)*