KPUD Sulut Tetapkan CEP-Sehan Paslon Peserta Pilkada

SULUT292 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id — Tahapan Pilkada Serentak 2020 terus saja bergulir, dimana usai tahapan Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Serentak, yang diikuti dengan tahapan verifikasi, maka pada 23 September 2020, KPUD Sulut melanjutkan kegiatan tahapan yakni Penetapan Bakal Pasangan Calon Peserta Pilkada, menjadi Pasangan Calon Peserta Pilkada yakni Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Dalam penetapan pasangan calon pilkada tersebut, pasangan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan Sehan Salim Landjar yang diusung oleh koalisi partai Golkar, PAN dan Partai Demokrat oleh KPUD Sulut ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara dalam perhelatan pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Utara.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Polres Minsel Lidik Pekerjaan Long Segmen Ruas Jalan Pakuweru-Sapa

Dengan ditetapkannya Paslon CEP-SSL sebagai peserta Pilkada Sulut, Calon Gubernur Sulawesi Utara DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengatakan sangat bersyukur dan bergembira dimana, suatu langkah maju untuk menjadikan Sulut Bangkit.

Dan pula semua tim yang ada dalam Tim CEP-Sehan harus mulai bekerja keras, bekerja sama dan mantapkan soliditas, serta mematuhi aturan yang diberlakukan oleh penyelenggara Pemilu yakni KPU, karena ada Lembaga yang mengawasi jalannya tahapan Pilkada yakni Bawaslu.

“Sangat bersyukur, Paslon CEP-SSL boleh ditetapkan oleh KPUD Sulut sebagai peserta Pilkada, saatnya kita bekerja, bekerja sama, bekerja keras dan mantapkan soliditas tim, guna kita merealisasikan Sulut Bangkit,” ujar Tetty Paruntu.

Baca juga:  LSM-AMTI; Penanganan Pasien Terkesan Lambat, Menkes Copot Direktur RSUP Prof Kandow

(Hengly) *

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS