Lindungi THL Dengan Jaminan Sosial, Bupati CEP MoU Bersama BPJS Ketenaga-kerjaan

Minsel339 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Kepedulian dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE akan kesejahteraan dari para Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus diwujud-nyatakan.

Dimana bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Minsel, Jumat 18 September 2020, Bupati Tetty Paruntu melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenaga-kerjaan, yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Minsel dengan BPJS Ketenaga-kerjaan.

Di kesempatan tersebut, Bupati Tetty Paruntu menyampaikan bahwa kepedulian terhadap tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dengan diikuti sertakan dalam program BPJS Ketenaga-kerjaan.

Dikatakan oleh Bupati Tetty Paruntu pula bahwa kerja sama dengan pihak BPJS Ketenaga-kerjaan tersebut dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenaga-kerjaan kepada para tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca juga:  Kunker Ke Minsela, FDW Salurkan Bansos Di 4 Kecamatan

“Ini adalah sebagai upaya dari kita memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenaga-kerjaan kepada paea THL yang ada di lingkungan Pemkab Minsel,” kata Bupati Tetty Paruntu.

Usai penandatanganan MoU tersebut, acara dilanjutkan dengan penyerahan bantuan pokok dari BPJS, penyerahan santunan jaminan kematian peserta BPJS dan penyerahan kartu kepesertaan BPJS kepada THL di lingkungan Pemkab Minsel terhitung mulai 20 Oktober 2020.

Kepedulian Bupati Tetty Paruntu dengan tenaga pekerja dilingkungan Pemkab Minsel memang telah menjadi prioritas dari seorang Bupati Tetty Paruntu, dimana berkat kecerdasan sosok wanita yang terkenal sangat Peduli dengan sesama tersebut, para petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Minsel, beberapa hari lalu menerima subsidi upah melalui BPJS Ketenaga-kerjaan dimana setiap petugas kebersihan yang terdaftar dalam BPJS Ketenaga-kerjaan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp.600.000 setiap bulan.

Baca juga:  Hadiri Kampanye Akbar, CEP-MEP Beberkan Kenapa Harus PYR-FAM..??

Hadir dalam kegiatan perjanjian kerja sama Pemkab Minsel dengan BPJS Ketenaga-kerjaan diantaranya Sekda Minsel Denny Kaawoan SE.MSi, Kadis Ketenaga-kerjaan Drs. Sonny Maleke, Kadis Kesehatan Dr.Erwin Schouten, Kepala BPKAD Melky Manus SSTP, serta dari pihak BPJS Ketenaga-kerjaan dan para tenaga harian lepas.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS