Minsel, transparansiindonesia.co.id — Agenda dan tahapan demi tahapan dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) terus bergulir, dimana hingga saat ini tahapannya sudah selesai pendaftaran bakal pasangan calon pilkada, yang dimana sebentar lagi akan memasuki penetapan pasangan calon.
Untuk Kabupaten Minahasa Selatan, selaku lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Minsel terus melaksanakan tugas fungsi pengawasan dalam rangka menciptakan Pilkada yang berkualitas.
Bawaslu Minsel, termasuk didalamnya Panwascam Modoinding bersama Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Modoinding, dalam tahapan Pilkada ini, terus mengawasi proses pelaksanaan Pilkada termasuk didalamnya memasuki masa kampanye.
Panwascam Modoinding melalui Ketua Rafika Tendean, bersama pimpinan Yillan Timbuleng dan Juventius Jovano mengatakan bahwa selaku lembaga pengawas pemilu ditingkat Kecamatan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dalam tahapan-tahapan Pilkada, termasuk tahapan kampanye.
Mereka pun menghimbau kepada para ASN, HukumTua dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, dan jangan sampai terlibat dalam politik praktis, karena bila kedapatan melakukan tindak pidana tentunya akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, kami selaku Panwascam Modoinding mengingatkan kepada para ASN, HukumTua dan Perangkat Desa untuk tidak terlibat politik praktis agar tidak tersangkut pidana sebagaimana diatur dalam pasal 71 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, serta ancaman pidana pada pasal 188,” ujar Rafika Tendean yang didampingi Yillan Timbuleng dan Juventius Jovano.
Ditambahkan mereka bahwa apabila kedapatan dan ditunjang dengan bukti yang akurat para ASN, HukumTua dan Perangkat Desa terlibat politik praktis akan dikenakan sanksi, dan bagi para ASN akan dilaporkan ke KASN.
Begitupula, setelah nantinya telah ada penetapan pasangan calon oleh KPUD Minsel, Bawaslu dalam hal ini menghimbau kepada para ASN untuk tidak mengangkat tangan atau mengacungkan tangan atau jari, yang merupakan simbol dari salah satu peserta Pilkada.
ASN tidak boleh melakukan atau mengeluarkan simbol-simbol yang identik atau milik dari salah satu peserta Pilkada, karena hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Pendaya-gunaan Aparatur Negara (Kemen-PAN) nomor: B/71/M.SM.00/2007 poin C huruf F tanggal 27 Desember 2007 dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara dengan nomor: 800/20.1703/Sekre-BKD/ tanggal 17 Maret 2020.
“Mari kita wujudkan Pilkada yang berkualitas, aman, Luber dan Jurdil, hindari potensi tersandung kasus atau tindak pidana, salam awas dari kami Panwascam Modoinding,” ujar mereka.
(Hengly)*