KPUD Minsel Tetapkan Sebanyak 157.977 DPS

Minsel563 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Minahasa Selatan yakni Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan (KPU Minsel) akhirnya menetapkan ada sebanyak 157.977 daftar pemilih sementara (DPS) dalam menghadapi Pilkada Minsel 9 Desember 2020 nanti.

Jumlah tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada Sabtu 12 September 2020 bertempat di Sutanraja Hotel Amurang.

Dari jumlah 157.977 DPS tersebut, jumlah pemilih perempuan ada sebanyak 76.840 pemilih, dan ada 81.137 pemilih laki-laki yang tersebar di 17 Kecamatan yang ada di Minahasa Selatan.

Dibandingkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 lalu, terjadi pengurangan jumlah pemilih, sebagaimana yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Data KPU Minsel, Fadli M.

Dimana Dikatakannya bahwa pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT di Minsel mencapai 167 ribu-an, dan saat ini hingga pleno terbuka KPU Minsel, maka ada 157.977 DPS di Minsel, yang artinya terjadi pengurangan sekitar 10 ribu-an.

Baca juga:  1 Rumah Menjadi Korban Tanah Longsor Di Desa Pontak

“Untuk DPT Minsel tahun 2020 ini, terjadi pengurangan dibandingkan denhan lu DPT pada Pemilu tahun 2019 lalu, selisihnya ada sekitar 10 ribuan,” ujar Fadli.

Penyebab terjadinya pengurangan DPT tersebut, menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya ada yang pindah tempat tinggal (Domisili), ada yang sudah meninggal, dan faktor-faktor administrasi lainnya sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih.

Selanjutnya, usai penetapan DPS oleh KPUD Minsel, akan segera menyampaikannya ke tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan, melalui PPK dan PPS, guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

Baca juga:  Tangkere Ajak Warga Manfaatkan Lahan Persawahan Untuk Ditanami Padi

Dimana masyarakat diberi waktu dari tanggal 19 hingga 28 September 2020 untuk menanggapi terkait DPS tersebut, apabila ada warga tidak tercantum namanya, sudah meninggal serta pindah alamat.

“Kita beri waktu kurang lebih 10 hari untuk masyarakat menanggapi DPS ini, silahkan menyampaikan tanggapan ke PPS, PPK ataupun ke langsung ke KPU Minsel,” tambahnya.

Kegiatan Rapat Pleno terbuka KPUD Minsel dalam rangka penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Minahasa Selatan, dihadiri seluruh Komisioner KPU, dan dihadir pula oleh PPK, serta mendapat pengawasan dari Bawaslu Minsel.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP