Anies Baswedan Keluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan PSBB DKI Jakarta Jilid II

DKI Jakarta309 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan tersebut dikeluarkan Anies menindaklanjuti lonjakan kasus positif corona yang naik signifikan dalam 12 hari terakhir. Pelaksanaan PSBB ini akan berlaku sejak Senin 14 September 2020 hingga dua pekan mendatang.

Terdapat sejumlah poin penting dalam peraturan PSBB total ini.

Salah satunya adalah tak ada lagi isolasi mandiri pada orang yang positif terinfeksi Covid-19 meski tanpa ada gejala. Anies mewajibkan mereka melakukan isolasi di sejumlah tempat yang sudah disediakan seperti satu di antaranya Rumah Sakit Wisma Atlet Kemayoran.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini bahkan menyatakan bakal melibatkan aparat penegak hukum untuk menjemput mereka yang menolak diisolasi di tempat yang ditetapkan.

“Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum,” kata Anies di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Baca juga:  DPP PJS Tegas Tolak Wartawan Bodrex, Pemerasan Berujung Pemecatan

Poin penting lainnya adalah mengenai perkantoran yang notabene menjadi klaster baru pada masa penerapan PSBB transisi sebelumnya. Kebijakan PSBB baru membolehkan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta sebanyak 25 persen di perkantoran.

Jika ditemukan kasus positif terhadap suatu perkantoran, maka gedung perkantoran tersebut akan ditutup untuk waktu tiga hari pertama.

Kemudian terhadap warung makan, restoran ataupun kafetaria masih diperbolehkan beroperasi. Hanya saja, untuk aktivitas jual beli makanan hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang _(take away)_. Begitu juga dengan pengantaran _(delivery)_.

“Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung untuk makan di tempat,” katanya.

Sementara itu terhadap tempat olahraga, pariwisata, taman bermain dan rekreasi juga ditutup. Anies pun membatasi perkumpulan orang di waktu yang bersamaan tidak boleh lebih dari 5 orang.

Dalam PSBB yang akan dimulai besok, Anies mengatur penggunaan transportasi dalam mobilitas warga. Penumpang maupun frekuensi kendaraan umum dibatasi hingga maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca juga:  Diduga Lakukan Penipuan dan Investasi Bodong senilai Rp 6 Triliun, CWIG Resmi Laporkan YAGA YINGDE ke Bareskrim Polri

Sedangkan untuk penumpang kendaraan mobil dibatasi maksimal 2 orang pada satu baris tempat duduk, kecuali berasal dari satu keluarga yang berdomisi di tempat yang sama.

Dalam aturan baru ini, Anies tetap mengizinkan angkutan berbasis aplikasi bekerja mengangkut orang maupun barang. Namun, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan ganjil-genap ditiadakan selama masa PSBB,” tambah Anies.

Pergub 88 juga mengatur mengenai sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.

Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp250 ribu. Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu, dan seterusnya.

Apabila pelanggar PSBB merupakan pelaku usaha, maka dihukum penutupan 3×24 jam. Jika melanggar protokol kesehatan 2 kali, akan ada denda administratif Rp50 juta, hingga hukuman terberat yakni pencabutan izin usaha (jika terlambat membayar denda lebih dari 7 hari).

(HM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP