Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dan ekstasi dengan meringkus satu tersangka di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (22/8/2020).
Tersangka berinisial DF (23) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan tersangka pada hari Jum’at tanggal 21 Agustus 2020 sekira jam 02.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhail mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial DF dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di selipan kursi diruang tamu rumahnya
Selanjunya TSK dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) tablet ekstasi warna kuning berlogo B diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 2,13 gram.
Selain itu, didalam 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil juga terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan serbuk berwarna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 0,23 gram.
Dalam penindakan, petugas juga menyita 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, 14 (empat belas) lembar plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) potongan pipet plastik yang berbentuk sekop, 1 (satu) buah kotak kaleng permen, 1 (satu) potongan lakban berwarna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam tanpa nomor lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” Ungkap AKP Firmansyah.
Tegor