Bupati Tetty Serahkan SK Remisi Kepada 96 Warga Binaan Lapas Klas IIIA Amurang

Minsel274 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu rangkaian kegiatan dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE di peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 adalah mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIIA Amurang.

Bupati Tetty Paruntu (sapaan akrabnya -red) bersama rombongan tiba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIIA Amurang, dan langsung disambut oleh Kepala Lapas Arjun Djuma Okong SPd.

Kehadiran Bupati Tetty Paruntu di Lapas Klas IIIA Amurang dalam rangka pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana kepada sejumlah warga binaan yang ada di Lapas Klas IIIA Amurang.

Baca juga:  Keuntungan Bagi Sulut, CEP Tempati Komisi XII Dan Banggar DPR-RI

Untuk tahun 2020 ini, kegiatan acara penyerahan surat keputusan (SK) Remisi atau pengurangan masa pidana kepada warga binaan, dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia melalui Video Conference yang dihadiri pula oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumhan) Republik Indonesia Yasonna Laoly.

Pemberian remisi merupakan rangkaian kegiatan di setiap peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dikesempatan tersebut, Bupati Tetty menyerahkan secara simbolis kepada beberapa warga binaan, Surat Keputusan Remisi atau pengurangan masa pidana.

Ada sebanyak 96 warga binaan Lapas Klas IIIA Amurang yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pidana.

Baca juga:  Kampanye Akbar PYR-FAM, Cerita Petra Yang Membuat Relawan Berlinang Air Mata

Hadir pula dalam kegiatan di Lapas Klas IIIA Amurang tersebut yakni Unsur Forkopimda Minsel, serta beberapa kepala SKPD lingkungan Pemkab Minsel.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP