Property King David Mengadakan Gathering

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id– Anggapan bagi sebagian konsumen bahwa pembelian aset property dengan cara lelang sering timbul masalah bagi pemenang lelang pada saat akan megeksekusi atau mengambil alih hak atas aset yang telah dimenangkan dalam lelang tersebut. Semisal pembelian aset property seperti rumah, ruko, tanah dan lainnya.

Adapun masalah yang kerap timbul, diantaranya adalah rumah yang akan diambil alih itu masih di huni oleh pemilik lama sehingga pemenang lelang tersebut tidak harus repot juga harus mengeluarkan cukup banyak biaya lagi untuk melakukan pengosongan terhadap aset tersebut.

Nah, untuk mengatasi persoalan ini, pihak King David Agency akan membantu melaksanakan, sehingga pembeli tidak perlu khawatir, belum lagi jika ada pemilik aset lama tidak bisa menerima hasil keputusan lelang terhadap asetnya tersebut. Tentunya hal tersebut akan menghambat proses eksekusi oleh pihak pemenang lelang.

Untuk menjawab semua keraguan tersebut King David Agency sebuah Agent Property yang mempunyai specialiasi di bidang penjualan property melalui lelang Cessei menjamin dan memberi garansi bahwa keraguan akan hal tersebut tidak akan terjadi. Pasalnya, pihak King David Agency memperoleh aset tersebut melalui proses dan aturan yang benar sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut dijelaskan Robby Handoko salaku Komisaris didampingi beberapa staff agency dan team sepak bola Rodev tersebut pada acara Invitation Gathering, bertempat di Kung-Fu Live Seafood Restorant Ruko Hawaiian Kompleks City Resort Cengkareng, Jakarta Barat, yang dihadiri oleh awak media, Sabtu (01/8/2020).

Baca juga:  Dugaan SPPD Fiktif Senilai Rp.12 Miliar, AMTI Desak APH Periksa Ex Anggota DPRD Sulut 2004-2009

Lebih jauh Robby menjelaskan bahwa tidak perlu khawatir dan ragu untuk membeli property lelang bank melalui King David Agency karena dipastinya lebih murah dan aman. Karena pihak King David Agency memberikan jaminan 100 persen uang kembali jika terjadi permasalahan atau kegagalan dalam proses eksekusi terhadap aset tersebut, jelasnya.

Karena menurutnya, proses untuk memperoleh semua dokumen legalitas aset property tersebut dilakukan melalui proses yang benar dan berkekuatan hukum yang kuat jadi pembeli tidak perlu khawatir akan permasalahan yang akan ditimbulkan nantinya. Karena pihaknya dalam mengeksekusi aset lelang dilakukan dengan dasar rasa kasih dan kemanusiaan kepada pemilik lama semisal memberikan kompensasi atau kerohiman agar mau mengosongkan rumah atau aset dengan sukarela dan jika eksekusi itu dilakukan oleh juru sita pengadilan pemilik lama tidak mungkin mendapatkan hal tersebut.

Baca juga:  Cantik Dan Cerdas, Ini Profil Anggota DPR-RI Termuda Periode 2024-2029
Komisaris Property King David Robby Handoko foto Bersama Staffnya

Pada kesempatan yang sama Robby juga menjelaskan rencana nya untuk mengembangkan Agency yang berdiri 8 tahun lalu dibawah naungan Pt.Berkat Raja Daud ini untuk berkembang menjadi Supermarket Property yang diharapkan menjangkau, bukan hanya konsumen dalam negeri tapi juga merambah ke manca negara, dan rencana akan membuka Caffe King David harapnya.
Selanjutnya Robby juga akan memberikan seminar dan pertemuan lanjutan untuk lebih jauh memahami tentang lelang cessei kepada rekan-rekan insan media akan menempati caffe yg akan di rencanakan bulan depan yg akan datang yang mana dapat menjadikan tempat persentase atau memberikan idukasi idukasi tambahan penghasilan maupun income, pungkasnya.

HM

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS