Penegakan Jaminan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-pada hari ini IKA UKI kembali mengadakan webinar bersama narasumber yang cukup handal, Seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi sebagai hasil kreasi atau intelektual manusia, berkembang juga jenis dan kualitas Kekayaan Intelektual yang hingga saat ini kita kenal ragam dan jenisnya yang diatur melalui perudangan-undangan khusus yaitu hak cipta, paten, Merek & Indikasi Georgrafis, Perlindungan Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,Jakarta (29/07/2020).

Hak Kekayaan Intelektyual atau yang sekarang dikenal dengan istilah Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai.Kenapa pemilik KI perlu dilindungi.

Dasar filosofinya dapat dlihat dari berbagai teori, diantaranya teori reward yang menyatakan bahwa Pencipta atau penemu harus dilindungi dan harus diberi penghargaan atas jerih payahnya menghasilkan penemuan sebagai bentuk pengakuan dan atas keberhasilan yang dicapai.

Dari aspek hukum ada teori Hukum Alam (John Locke) yang berpendapat bahwa hak milik merupakan sesuatu yang melekat atau inherent dengan kepribadian individu.

Setiap orang mempunyai hak untuk mempertahankan hidupnya dengan karya fisik, ide, kreativitas dan derivatifnya.

Sistem perlindungan yang diberikan kepada pemilik KI dalam undang-undang ada dua jenis, yaitu berdasarkan sistem deklaratif untuk hak cipta dan rahasia dagang yang dengan sistem ini, KI tersebut yang dalam hal ini ciptaan dan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melainkan begitu suatu ciptaan dan rahasia dagang diciptakan dalam bentuk yang asli dan bersifat riel dia sudah dilindungi menurut hukum.

Baca juga:  Suami Kades Dan Istri Bendahara, Atau Sebaliknya, LSM-AMTI; Sangat Berbahaya Dan Potensi Penyelewengan

Berbeda dengan sistem konstitutif yang mengharuskan KI yang bersangkutan harus didaftar, jika tidak didaftar pemegangnya tidak dilindungi.

Pendaftaranlah yang menimbulkan hak bagi sistem konstitutif. Diantaranya adxalah merek, paten, indikasi geografis, desain industri dan perlindungan varietas tanaman. UU memberikan perlindungan bagi masing-masing ragam KI tersebut,yaitu untuk Hak Cipta adalah Seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal sedangkan untuk merek adalah 10 tahun, Paten Sederhana adalah 10 tahun dan paten Biasa : 20 tahun, untuk Desain Industri : 10 tahun.

Setiap penyelesaian persengketaan yang berkaitan dengan KI dapat diselsaikan baik melalui pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri (untuk rahasia dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman) dan Pengadilan Niaga untuk hak cipta, merek, paten dan desain industri.

Selain itu dapat diselsaikan di luar pengadilan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyeleasian Sengketa seperti mediasi dan konsiliasi.

Terkait dengan penegakn hukumnya, dapat dikatakan masih lemah dan seolah tidak menjadi prioritas karena secara kasat mata terjadi pelanggaran dimana-mana dan bahkan Indoensia pernah dikecam oleh organisasi internasional bidang KI sebagai pelanggar KI 10 besar di dunia sehingga perlu diawasi secara internasional.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Bareskrim Polri Tuntaskan Permasalahan Di PT. SIR

Lihat pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan.Banyak faktor penyebabnya, saya melihat adalah kesadaran atau budaya hukum masyarakat Indoensia yang kurang memberikan penghargaan terjadap karya cipta seseorang.

Termasuk pengaturannya melalui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ancaman pidna dan jenis pidananya yang seolah-olah tidak membuat jera para pelaku ataui pelanggar.

Hampir semua praturan perundang-undangan hak cipta kecuali Perlindungan Variteas Tanaman (UU No. 29 Tahun 2000 yang memuat jenis pidana sebagai kejahatan) selainnya adalah merupakan bentuk delik aduan dalam arti harus ada pengaduan dulu dari pihak yang dirugikan baru penyidik atau aparat kepolisian dapat melakukantindakan,
Tidak cukup aanya laporan harus pengaduan.

Termasuk ancaman hukumannya yang pada umumnya dibawah 5 tahun, kecuali utk pembajakan yang 10 tahun dan merek 5 tahun utk mereka yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya.

Selainnya adalah dibawah 4 tahun yang sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, maka terhadap pelanggarnya tidak dapat dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan.

HM

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS