BUMDES DESA BATU SASAK VAKUM, WARGA PERTANYAKAN KEMANA SUNTIKAN DANA RP150 JUTA DARI PEMERINTAH PUSAT

Uncategorized211 Dilihat

BUMDES DESA BATU SASAK VAKUM, WARGA PERTANYAKAN KEMANA SUNTIKAN DANA RP150 JUTA DARI PEMERINTAH PUSAT


Kampar Kiri Hulu,
Transparansiindonesia.co.id
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu sasak bertindak sebagai badan usaha yang berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial atau kebutuhan masyarakat. Ianya juga sebagai lembaga komersial yang bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efesiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.

Namun, lain halnya dengan BUMDes  di Desa Batusasak Kecamatan Kampar kiri hulu Provinsi Riau,yang sudah beberapa bulan ke belakang ini tidak ada aktivitas sama sekali.

Senen 20/7/2020 Seperti yang diutarakan warga setempat yang enggan menyebutkan namanya kepada media ini, “Yang saya tahu mengenai BUMDesa Desa Batusasak dulunya bergerak di bidang Barang Harian,
namun sudah beberapa bulan ke belakang sudah tidak ada aktifitas lagi atau tutup,” terangnya.
Saya juga merasa heran kenapa bisa tutup, kayaknya bangkrut BUMDes nya,” jelasnya.

menurut keteranga sekdes Desa Batu sasak Mardi sewattu di kofirmasi media ini menjelaskan, kalau masalah BUMdes itu pun kami kurang tau pak,karna semua itu kds yang Lebih tau, kami dengar kemaren Direktur  Badan Usaha Milik Desa Batu Sasak pun mundur,”jelasnya

Setiap desa diwajibkan memiliki BUMDes agar ke depannya desa dapat secara mandiri memiliki penghasilan rutin tanpa harus terlalu berharap dari Alokasi Dana Desa. Berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa.D
alam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dijelaskan tujuan didirikannya BUMDes. Kesimpulan dari beberapa poin yang tercantum pada undang-undang tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk menyejahterakan masyarakat desa.

(Romi Antoni)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP