Nelayan dan Masyarakat Pesisir Harus Menanam Pohon Mangrove dan Terumbu Karang Hidup

Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Pertentangan isu lingkungan versus ekonomi kesejahteraan di sektor Kelautan dan Perikanan menjadi melebar ke berbagai bidang lainnya.

Sejak awal isu lingkungan di implementasikan pada kebijakan dan riset sumberdaya di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Target dan pola kebijakan dan riset harus fokus pada pelarangan alat tangkap, keramba pembudidayaan di berbagai muara sungai dan pinggir laut (dekat daratan).

Pada skema kebijakan alat tangkap, semua dijustifikasi merusak sehingga bermuara pada terbitnya Peraturan Menteri yang melarang.

Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

Nah, sekarang harmonisasi kegiatan penangkapan dilaut dan faktor lingkungan harus seimbangkan.

Baca juga:  AMTI; Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Ikut Pilkada Wajib Cuti

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus menggerakkan masyarakat pesisir dan nelayan untuk melakukan penanaman Kayu Bakau, Mangrove, penanaman cora (terumbu karang hidup) dan perapihan muara jalur keluar masuk kapal nelayan.

Terutama nelayan penangkap dan pembudidaya harus melakukan partisipasi kegiatan penanaman terumbu karang hidup.

Sekarang nelayan harus bertanggungjawab terhadap kelestarian alam laut dan bawah laut dengan menanam terumbu karang (Coral). Sehingga tidak akan ada lagi tuduhan bahwa nelayan dan masyarakat merusak kawasan konservasi lingkungan.

Lagi pula, bisa seimbang antara eksploitasi ekonomi dengan kelestarian alam lingkungan bawah laut sehingga ikan – ikan dapat berlindung. Tentu tujuannya menjaga sumberdaya stok ikan nasional. Pungkas Rusdianto Samawa, Front Nelayan Indonesia (FNI)

Baca juga:  Sah Dilantik Sebagai Presiden, LSM-AMTI Minta Prabowo Harus Berani Pecat Pejabat Korup

HM

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS