Biadap , Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Sang Istri Laporkan Suaminya Ke Polisi
Pelalawan,Riau Transparansiindonesia.co.id. Entah setan apa yang bersarang dibenak laki laki ini, sehingga Tampa rasa malu sedikitpun nekad melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap anak kandungnya sendiri.
Sunguh tercela dan sangat biadap perbuatan seorang ayah kandung terhadap anaknya ,. ” Begitu tega nya Seorang ayah yang seharusnya mendidik dan melindungi anak anaknya , malah tega merusak masa depan anak nya sendiri.
Perbuatan seorang suami yang sangat tercela ini membuat,seorang Istri berinisial Al ( 36 Thn) Warga Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan , Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. melaporkan suaminya berinisial SB. Setelah kepergok menggauli anak kandungnya sendiri.
Diduga Perbuatan keji ini dilakukan sang ayah semenjak anaknya masih duduk dibangku SMP kelas 1( satu ).
” Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.IK , melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto.SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan.
“Benar telah terjadi Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung nya sendiri..
“Pelaku tersebut adalah SB, korban merupakan anak kandungnya sendiri.
“Peristiwa ini bermula pada Sabtu tanggal 11Juli sekitar Puklu.15.30 Wib, di dalam kamar sang korban” Ujar Puar Humas .
“Dan kejadian ini terungkap, Pada hari Sabtu ,11 juli 2020, sekira pkl.15.25 Wib, sang istri keluar rumah untuk berbelanja keperluan dapur, namun dalam perjalanan menuju warung sang Istri ( Pelapor) teringat lupa membawa uang.
” Jadi , kerena lupa tersebut pelapor lansung berbalik arah pulang ke rumah berniat mengambil uang yang memang di simpan VL anak Pelapor.
“Dan ketika sampai di rumah dia lansung menuju kamar sang anak yang memang dalam keadaan tidak tertutup.
“Alangkah terkejut saat itu melihat Suaminya sedang menindih tubuh anaknya dan meraba raba bagian badannya, Lantas Pelapor lansung berteriak ” Astagfirullah” Biadab kau ya, dan lansung pelapor memanggil tetangga YN ( Saksi I ) menyaksikan kejadian itu” Ujar Edi.
“Saat dipergoki melakukan perbuatan hinab itu, Pelaku masih berdalih membangunkan anaknya, namun sang Istri melihat jelas bahwa suaminya menindih anak nya dan melihat melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya di lakukan terhadap anaknya.
” Saat itu VL ( korban) , tidak menjawab apa apa saat perbuatan ayahnya dipergoki ibunya.
” Namun di tempat terpisah VL, mengakui bahwa sang ayah sudah berulang kali melakukan peruatan itu terhadap dirinya.
Malahan semenjak dirinya kelas 1 SMP, dengan cara mengancam jika melaporkan perbuatan ayahnya kepada orang, ayah atau ibuknya akan mati ” Ujar Edi.(Paur Humas _Red )
” Berdasarkan laporan tersebut Atas Perintah Kapolsek Bunut AKP ROKHANI,S.S,M.H pada hari ini Senin tgl 13 Juli 2020 sekira Jam 19.00 wib.
Terlapor ( SB ) berhasil diringkus pihak kepolisian sedang berada di Kantor PLN Sorek Satu kecamatan Pangkalan kuras Pelalawan yang sedang asyik bercengkrama dan santai bersama temannya.
“Kemudian Terlapor lansung diamankan petugas, yang juga mengakui semua perbuatan keji terhadap anaknya itu.
” Terhadap terlapor dikenakan Tindak Pidana Perlindungan anak Pasal 81 ayat (2),(3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang indak pidana Perlindungan anak kata nya mengahiri.
(PUGA)