Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (9/7/ 2020).
Tersangka insial JU (27) Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah dan RS (15) Warga Kampung Bantan Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira pukul 13.30 WIB di depan salah satu warung di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Awalnya pelaku memesan pecel diwarung korban an. Yanti Sundari (33), selanjutnya korban mengambil piring dibelakang, entah kenapa pelaku juga ikut masuk kedalam warung, karena curiga lalu korban memeriksa Handphone yang sedang cas, ternyata benar HP milik korban sudah tidak ada lagi.
Menyadari ada yang hilang kemudian korban langsung teriak maling – maling dan mengejar pelaku diatas motor yang akan melarikan diri.
Sempat terjadi tarik menarik diatas motor antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam merah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit Handphone merk OPPO A1K warna merah, jika di taksir dengan uang sebesar Rp. 2. juta rupiah.
Kronologi penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar pukul 13.30 WIB Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas),” Kata Kompol Edy Saputra.
Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan informasi mendatangi TKP, namun ditengah perjalanan melihat ciri ciri pelaku yang sebelumnya telah diinformasikan, melintasi petugas dari arah Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Umpu Semenguk Kampung Bumi Ratu hendak menuju Way Tuba.
Melihat demikian, petugas lansung berputar arah melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan di Kampung Umpu Bhakti namun pada saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku insial JU berusaha melakukan perlawanan sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian sebelah kiri.
Selanjunya pelaku di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Way Kanan untuk dilakukan pengobatan, lalu pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kapolsek.
Tegor