Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Pemerasan di Way Kanan

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id-Polsek Baradatu berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana Pemerasan di Kampung Banjar Mulia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (8/7/2020).

Pelaku ER (36) Warga Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi
menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 sekira pukul 19.15 WIB. Saat itu, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai sepeda motor honda beat warna oranye sedang melintas dari arah Kampung Banjar Mulia hendak pulang kerumah di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Baca juga:  CEP Minta Seluruh Kader Kerja Keras Demi Menangkan YSK-VICTORY

Ketika di perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dan langsung meminta uang kepada korban sambil memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali.
Karena tidak ada uang, korban disuruh pelaku mencari uang dan sepeda motor ditahan oleh pelaku , selanjutnya korban pergi mencari uang untuk diberikan kepada pelaku, setelah mendapat uang pinjaman senilai Rp.50.000 lalu korban menemui pelaku dan memberikannya setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul. 01.30 WIB, di rumahnya di Kampung Banjar Mulya Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya anggota Polsek Baradatu langsung membawa pelaku ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, “ Ungkap Kompol Mulyadi.

Baca juga:  Terkesan Cuek Tertibkan Galian C Ilegal Teluk Mega, AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil

Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Tegor

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS