Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Forum Wartawan Jakarta (FWJ) akan menggugat kepala dinas pendidikan DKI Jakarta, terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi.
Gugatan tersebut menurut FWJ, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jakarta diduga telah melakukan Maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
Menyikapi adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan penerimaan siswa/siswi baru atau peserta didik tahun 2020/2021, dan Kadisdik DKI diduga melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan tersebut.
Sebagai Forum yang mengedepankan uji kontrol sosial, dan atas dasar banyaknya orangtua/calon wali murid yang merasa PPDB telah mendiskriminasi anak untuk mendapatkan pendidikan lantaran adanya pembatasan usia melalui zonasi yang dibuat Kadisdik, maka FORUM WARTAWAN JAKARTA mengambil sikap akan menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Gugatan FWJ tersebut akan diwujudkan dengan menggelar AKSI Damai didepan Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada:
Hari : Kamis
Tanggal : 9 Juli 2020
Pukul : 10.00 Wib sampai selesai
Lokasi : Di depan Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Massa Aksi diperkirakan berjumlah 200 orang wartawan dan beberapa orang perwakilan orangtua murid / calon wali murid.
Tindakan maladministrasi mengubah atau membuat aturan juknis Penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia telah dianggap menyalahi aturan dengan Permendikbud.
Bahwa tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019.
(T2)*