Salurkan BLT-DD ke 85 KPM, Royke Kaawoan Ingatkan Pergunakan Sesuai Kebutuhan

Minsel346 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu upaya penanganan dampak Covid-19 dibidang ekonomi kepada warga masyarakat, oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Kementerian terkait lainnya, mengharuskan pemerintah desa untuk memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 dan benar-benar membutuhkan bantuan.

Melalui anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2020 setiap desa menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) kepada warga yang terkena dampak Covid-19.

Salah satu Desa yang, menindak-lanjuti akan instruksi dari Pemerintah yakni Desa Kinamang Satu Kecamatan Maesaan, dimana melalui anggaran Dana Desa tahun 2020, menyalurkan bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa tahun 2020 kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes.

Sebanyak 85 Keluarga Penerima Manfaat didesa Kinamang Satu menerima bantuan langsung tunai dana desa bulan ke-tiga, dimana sebelumnya BLT-Dandes untuk Bulan pertama dan kedua, jumlah KPM yakni 46 Kepala Keluarga, namun setelah melalui Musyawarah Desa Khusus lanjutan, ketambahan 38 KPM BLT-Dandes.

HukumTua Desa Kinamang Satu Royke Kaawoan mengatakan bahwa memang untuk jumlah KPM BLT-Dandes untuk bulan pertama dan kedua (April dan Mei) berjumlah 46 KPM dan di penyaluran bulan ke-3 ini ketambahan 38 KPM sehingga jumlah seluruhnya KPM BLT-Dandes dibulan ke-3 berjumlah 85 KPM.

Baca juga:  Bantu Evakuasi Tanah Longsor, Polres Minsel Turunkan Puluhan Personel


Pada Sabtu 4 Juli 2020, Pemerintah Desa Kinamang Satu menyalurkan BLT-Dandes bulan ke-3 (Bulan Juni) kepada 85 Keluarga Penerima Manfaat, dimana penyaluran tersebut turut dihadiri pula oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun bersama jajaran, Koramil Tompasobaru yang diwakili oleh M.Wongkar, dan diawasi oleh BPD, serta anggota Dekab Minsel Olfiane Kristien Timbuleng SPd.

Sebelum penyaluran, Camat Maesaan Meyti Pangau mengatakan bahwa bantuan langsung tunai melalui anggaran dana desa tersebut, dimaksudkan untuk membantu warga masyarakat ditengah pandemi Covid-19 saat ini yang terdampak Covid-19 dan yang benar-benar membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu HukumTua Desa Kinamang Satu Royke Kaawoan, mengatakan agar para KPM BLT-Dandes dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik dan benar, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, serta diharapkan dibelanjakan untuk hal-hal produktif bukan hanya sekedar konsumtif.

“Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat ditengah pandemi Covid-19 saat ini, maka dari itu bantuan ini diingatkan untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan,” kata HukumTua Royke Kaawoan.

Baca juga:  Perkuat Basis Partai Di Dapil, NVM Ikuti LAGA Perubahan Partai Nasdem

Dengan Jumlah 85 KPM, dimana setiap KPM mendapatkan uang tunai sebesar Rp.600.000 setiap bulan, maka untuk bulan ketiga berjumlah Rp.51.000.000, dan bila dikalkulasikan semua dimana jumlah penerima untuk bulan pertama dan kedua 46 dikalikan Rp.600.000 dikalikan dua bulan berjumlah Rp.55.200.000, sehingga anggaran BLT-Dandes berjumlah Rp.106.200.000 hingga penyaluran bulan ke-3.

Sedangkan untuk BLT-Dandes digelombang selanjutnya, yang dimana setiap KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp.300.000 setiap bulan untuk selama tiga bulan, masih akan dibicarakan melalui Musyawarah Desa Khusus.

Selain anggaran untuk penanganan Covid-19 seperti pengadaan APD dan anggaran BLT-Dandes, Pemdes Kinamang Satu juga menganggarkan pembangunannya fisik untuk pembangunan infrastruktur desa seperti Talud Penahan Tanah atau badan jalan.

Kegiatan penyaluran BLT-Dandes tahap ke-tiga atau bulan ke-3 tersebut dilaksanakan di kantor HukumTua desa Kinamang Satu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang diberlakukan.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP