Seorang Residivis Bandar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Perhentian Raja
KAMPAR,RIAU
Transparansiindonesia.co.id
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus seorang Bandar shabu di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, Kampar pada Kamis tengah malam (2/7/2020).
Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah MZ alias JK (41) warga Dusun I Simpang Raya RT 001 RW 001 Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar. Yang mana pelaku di tangkap di dalam rumahnya sendiri.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 2 Paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 37,01 Gram, 2 pak plastik bening, timbangan Digital, dompet Levis warna coklat, gunting dan beberapa barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun I Simpang Raya Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, tepatnya di rumah pelaku.
Mendapat Informasi tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku di rumahnya, pelaku ini merupakan target Operasi serta Residivis dalam Perkara Narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat dan ditemukan 2 paket Narkotika Jenis Shabu terbungkus plastik bening.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar, ” Benar, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna Proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
(Romi/Humas Polres Kampar)