Minsel, transparansiindonesia.co.id — Dalam upaya penanganan Penyebaran Covid-19 di bidang ekonomi bagi warga masyarakat, oleh Pemerintah Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan, melalui Anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2020, menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) sebagaimana aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa dan Kementerian terkait lainnya.
Penyebaran Covid-19 tentunya sangat berdampak bagi warga masyarakat termasuk didalamnya warga masyarakat Desa Kinaweruan, dimana akibat dari anjuran dan himbauan dari Pemerintah seperti pembatasan sosial tentunya sangat berpengaruh pada aktivitas warga masyarakat, dalam peningkatan perekonomian keluarga.
Pejabat HukumTua Desa Kinaweruan Brayen Rumbajan SE mengatakan bahwa ada sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dandes) yang ad di Desa Kinaweruan, sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri oleh pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Sesuai hasil Musdesus Desa Kinaweruan, yang ditetapkan melalui peraturan kepala desa yang selanjutnya disahkan oleh Camat Maesaan atas nama Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, ada sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat yang menerima BLT-Dandes,” ujar Brayen Rumbajan.
Dan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala desa, maka ke-106 KPM BLT-Dandes, menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, untuk tahap dua (Bulan ke-2/Bulan Mei) dimana penyalurannya dilaksanakan pada Selasa 16 Juni 2020, sebelumnya untuk penyaluran BLT-Dandes tahap pertama (Bulan April) telah dilaksanakan pada beberapa waktu lalu.
Proses penyaluran BLT-Dandes di Desa Kinaweruan dihadiri pula oleh Camat Maesaan Meyti Pangau SPd, Polsek Tompasobaru yang dihadiri oleh Kanit Sabhara dan Bhabinkamtibas mewakili Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun, BPD, serta Inspektorat Minsel yang dihadiri oleh Steven Kumarurung, sekaligus mengawasi proses penyaluran BLT-Dandes kepada 106 KPM.
HukumTua Brayen Rumbajan mengatakan agar para keluarga penerima manfaat BLT-Dandes, untuk dapat menggunakan bantuan uang tunai tersebut dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai dengan kebutuhan bukan sesuai dengan keinginan, dan diharapkan agar dibelanjakan untuk hal-hal yang produktif bukan konsumtif.
“Diingatkan kepada keluarga penerima manfaat BLT-Dandes agar dapat menggunakan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, karena bantuan ini diberikan dengan maksud untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dimasa pandemi Covid-19 saat ini,” tambah Brayen Rumbajan.
Menurutnya pula bahwa untuk BLT-Dandes tahap ke-tiga, akan secepatnya disalurkan, karena bersumber dari Dana Desa maka tentunya tinggal menunggu pencairan Dana Desa yang prosesnya sementara berjalan.
Proses penyaluran BLT-Dandes di Kinaweruan tersebut dilangsungkan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dimana warga atau keluarga penerima manfaat BLT-Dandes diwajibkan untuk memakai masker, cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Selain anggaran untuk BLT-Dandes, Pemdes Kinaweruan, untuk Dana Desa tahun anggaran 2020, juga menganggarkan belanja APD, dan bahan yang digunakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 seperti Masker, Sanitizer, Cairan Disinfektan, dan alat lainnya, serta juga Dandes 2020 sesuai dengan APBDes Kinaweruan juga melaksanakan pembangunan fisik yakni Pembangunan Kolam Renang sebagai inovasi desa yang nantinya akan menjadi sarana pariwisata andalan di kawasan Maesaan dan Tompasobaru, bahkan di Minahasa Selatan.
(Hengly)*