Bupati Tetty Paruntu Keluarkan Surat Edaran Terkait Langkah Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Minsel

Minsel238 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus menseriusi upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hal tersebut dikarenakan hingga saat ini Minsel memiliki 12 Kasus Positif Covid-19, dimana 2 orang telah meninggal dunia, 1 orang sembuh dan 9 masih dalam perawatan.

Menseriusi penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Minahasa Selatan, Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 113/440/BMS-Dinkes/VI-2020, tertanggal 15 Juni 2020, terkait langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa dalam rangka mengantisipasi serta memberikan perlindungan dan pengamanan bagi segenap masyarakat atas perkembangan Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan serta juga memperhatikan penyebaran Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat maka Pemerintah akan menerapkan beberapa langkah pencegahan.


Dan berikut langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sebagaimana isi surat edaran yang ditanda-tangani langsung oleh Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE;

1. Perlu dipahami bahwa benteng utama dalam pencegahan penyebaran Covid-19 adalah pola hidup dari masyarakat sendiri, maka dari itu diminta kepedulian, kerja sama, dan dukungan dari seluruh elemen pemerintah, swasta dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan mewujudkan prilaku hidup bersih dan sehat, menjaga kebersihan rumah dan lingkungan, mewujud-nyatakan Social Distancing dan Physichal Distancing, serta senantiasa memberlakukan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada.

Baca juga:  Hadiri Kampanye Akbar YSK-VICTORY, CEP-MEP All Out Menangkan Paslon Pilihan Prabowo

2. Kepada pemilik atau pengelola perkantoran pemerintah atau swasta dan tempat umum lainnya wajib menyediakan tempat cuci tangan berupa air mengalir, sabun dan Cairan Antiseptic atau Hand Sanitizer, serta rutin melakukan penyemprotan dengan menggunakan Disinfektan.

3. Adapun tempat wisata, game online, tempat bermain anak, hiburan malam, Sport Centre, (Fitnes Centre, Gym, dan lainnya) ataupun usaha sejenisnya agar ditutup untuk sementara waktu sampai dengan dikeluarkannya izin dan pemberitahuan resmi dari pemerintah.

4. Kepada para pelaku usaha warung, pemilik rumah makan, kedai, cafe yang ada di Minahasa Selatan untuk sementara waktu wajib mengarahkan para pengunjung dan pembeli untuk memesan makanan dan minuman dalam kemasan (take away/dibungkus), pesan antar, dan apabila pengunjung atau pembeli terpaksa makan ditempat, maka posisi duduk wajib diatur dan ditata sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

5. Kepada seluruh masyarakat agar menggunakan waktu secara efektif dirumah dengan kegiatan-kegiatan kerohanian, berdoa bersama sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta melaksanakan berbagai kegiatan yang dapat menunjang kehidupan ekonomi keluarga dengan melaksanakan kegiatan UMKM, Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan lain sebagainya, diantaranya menanam bahan pangan dan apotek hidup dipekarangan rumah masing-masing dengah tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca juga:  Bersama Caleg DPR-RI Terpilih Lainnya, CEP Hadiri Silaturahmi Bersama DPP Partai Golkar

6. Untuk sementara waktu, selama masa penanganan penyebaran Covid-19, seluruh ritual kegiatan keagamaan masih dilaksanakan dirumah masing-masing sampai dengan dikeluarkannya izin dan pemberitahuan resmi dari pemerintah.

7. Seluruh aktivitas ekonomi dan non-ekonomi yang mengakibatkan pertemuan antar manusia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman, termasuk para pedagang, pelaku UMKM, dan pedagang kaki lima (PKL), dalam menjual barang dagangannya.

8. Untuk sementara waktu seluruh masyarakat DILARANG untuk berkumpul tanpa izin dari pemerintah dan aparat keamanan setempat.

9. Apabila keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan ketentuan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, tetap jaga jarak serta sebelumnya wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada pemerintah desa atau kelurahan dan juga kepolisian setempat.

10. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan himbauan resmi pemerintah, maka pihak berwajib akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Tetty Paruntu, menyampaikan agar warga masyarakat dapat memahami dan menindak-lanjuti surat edaran tersebut dalam upaya bersama mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan.

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS